Penangkapan Awal yang Mengejutkan
Pada tanggal 25 November 2024, Polres Batu Bara berhasil menangkap sekeluarga yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Penangkapan ini bermula dari ditangkapnya seorang wanita bernama Nurhasanah Hasibuan (27) dan kekasihnya, Alfandy (25), di Jalan Sudirman, Kelurahan Pangkalan Dodek. Kapolres Batu Bara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap aktivitas narkoba di daerah tersebut.
“Nurhasanah dan Alfandy ditangkap saat kami memancing mereka untuk melakukan transaksi. Ini adalah langkah awal dalam mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar,” kata Taufiq dalam konferensi pers. Penangkapan ini mengungkapkan betapa dalamnya masalah peredaran narkoba di kalangan masyarakat, terutama yang melibatkan hubungan keluarga.
Jaringan Keluarga yang Rumit
Setelah penangkapan Nurhasanah, penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa ia mendapatkan pasokan narkoba dari abangnya, Irvan alias Ayong, yang sudah mendekam di penjara. “Kami menemukan bahwa Nurhasanah dan Irvan memiliki keterkaitan yang erat dalam bisnis narkoba ini. Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba bisa melibatkan siapa saja,” ungkap Taufiq.
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa selama menjalankan bisnisnya, Nurhasanah telah mengedarkan sekitar 1,4 kilogram sabu di wilayah Kabupaten Batu Bara. “Kami masih mencari pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk orang-orang yang memberikan pasokan,” tambahnya. Penangkapan ini menjadi sorotan utama, menunjukkan bahwa masalah narkoba tidak mengenal batasan keluarga.
Nasib Tragis Anggota Keluarga Lain
Keluarga Nurhasanah ternyata memiliki sejarah kelam. Abangnya, Irwan alias Pedrus, yang juga terlibat dalam jaringan narkoba, dilaporkan meninggal dunia setelah terlibat baku tembak dengan polisi saat berusaha melarikan diri. “Ini adalah contoh nyata bagaimana narkoba dapat menghancurkan kehidupan seseorang. Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi masyarakat,” kata Taufiq.
Kapolres menekankan pentingnya kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba. “Kami ingin agar masyarakat memahami bahwa narkoba bukan hanya masalah individu, tetapi juga masalah keluarga dan komunitas. Kami ingin mencegah generasi muda terjebak dalam dunia narkoba,” tambahnya.
Upaya Pemberantasan Narkoba oleh Polres Batu Bara
Dalam kesempatan tersebut, Polres Batu Bara juga mengungkapkan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba. Dalam konferensi pers yang sama, Kapolres mengumumkan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap 39 kasus narkoba dengan 45 orang tersangka dalam waktu singkat. “Kami akan terus berupaya untuk menanggulangi masalah narkoba di daerah ini,” ujar Taufiq.
Dari hasil operasi, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 140 gram, daun ganja kering seberat 79,58 gram, dan pil ekstasi sebanyak 15 butir. “Kami mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam memberantas narkoba. Kesadaran dan partisipasi masyarakat sangat penting,” tutup Taufiq.