KPK tengah menjalankan penelusuran aset milik keluarga Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Dalam langkah yang berjalan, KPK menyebut sudah ada pemblokiran rekening milik keluarga Fadia, sebagai bagian dari pengamanan proses penyidikan.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan di gedung KPK bahwa penyidikan dilakukan melalui beberapa penelusuran. Ia menyebut penelusuran menyasar aset bergerak maupun aset tidak bergerak.
Selain itu, KPK juga mengusut rekening yang diduga terkait dengan perkara yang tengah ditangani. Dalam proses tersebut, KPK melakukan pemblokiran terhadap aset-aset yang dimiliki tersangka dan keluarganya.
Taufik menilai langkah penelusuran dan pemblokiran menjadi cara untuk mengunci jejak aset. Dengan demikian, bila ada temuan baru, penyidik bisa mengarahkannya pada bagian-bagian yang lebih relevan.
KPK juga memberi sinyal bahwa perkembangan bisa mengarah pada pihak lain. Artinya, jika dalam penelusuran ditemukan kaitan yang kuat dengan proses pemerintahan yang sedang berjalan, ada kemungkinan tersangka tambahan.
Penelusuran Lebih Dalam: Dari Rekening hingga Aset yang Bisa Dipindahkan
Dalam perkara ini, KPK menilai aset tidak bisa dipahami hanya dari satu sudut. Penyelidikan dilakukan menyeluruh agar gambaran utuh muncul dari berbagai petunjuk.
Taufik menyebut KPK melakukan penelusuran aset bergerak dan tidak bergerak. Aset bergerak dapat berupa barang yang bisa berpindah tangan, sementara aset tidak bergerak biasanya lebih sulit dilacak tanpa dokumen pendukung.
KPK juga menelusuri rekening. Rekening sering menjadi jalur yang menunjukkan perpindahan dana secara bertahap. Dengan memblokir rekening, KPK berusaha memastikan bahwa dana yang diduga terkait perkara tidak “lari” sebelum proses pemeriksaan selesai.
Pemblokiran menjadi bagian dari mekanisme pengamanan yang lazim digunakan saat penyidikan masih berjalan. Kunci dari strategi ini adalah mencegah pengalihan aset sambil menunggu analisis bukti dan rekonstruksi aliran uang.
Dalam penjelasan KPK, pemblokiran dilakukan terhadap aset-aset yang dimiliki tersangka dan keluarganya. Langkah ini kemudian disertai dengan penguatan bukti lain yang terkait.
KPK tidak berhenti di pemblokiran. Penyitaan barang bukti juga dilakukan, termasuk terhadap kendaraan, sebagaimana disampaikan dalam perkembangan perkara.
Isyarat Tersangka Baru: Temuan Aset Terhubung dengan Proses Pemerintahan
KPK menyampaikan bahwa pengembangan perkara dapat terjadi apabila ditemukan kaitan aset dengan proses pemerintahan. Taufik mengatakan bila penelusuran aset mengungkap hubungan dengan proses pemerintahan yang dilakukan tersangka, maka pengembangan tersangka bisa dilakukan.
Pernyataan tersebut memperlihatkan pola pikir penyidikan: KPK ingin menemukan keterkaitan yang bukan sekadar kebetulan, tetapi menunjukkan hubungan sebab-akibat yang dapat dibuktikan.
Dalam konteks dugaan perkara ini, KPK menduga ada proses tender yang memuat penyimpangan. Jika keputusan atau pengaruh dari tersangka terbukti berkaitan dengan tender tersebut, maka pihak lain yang berperan bisa ikut dijerat.
Terkait hal itu, KPK mengaitkan penelusuran aset dan pemblokiran sebagai jalur untuk melihat dampak dari proses pengadaan. Jika ditemukan pola bahwa penerimaan uang muncul dari tender yang dimenangkan perusahaan keluarga, KPK bisa mengembangkan subjek perkara.
KPK tidak menyatakan nama pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka baru. Namun, sinyalnya jelas: perkembangan bisa terjadi.
Sinyal semacam itu biasanya menjadi cara KPK menjaga proses tetap berjalan sesuai temuan. Artinya, penyidik tetap mengikuti bukti, bukan mengikuti asumsi.
Suami dan Anak: Penerima Aliran Uang, Peran Jadi Penentu
KPK menyebut suami Fadia, Ashraff, pernah diperiksa dalam kasus tersebut. Pemeriksaan itu menjadi salah satu bagian dari penggalian informasi yang dibutuhkan untuk menyusun keterkaitan dalam perkara.
KPK juga mengatakan suami dan anak Fadia menerima aliran uang. Namun, KPK menegaskan bahwa peran pihak-pihak tersebut akan dinilai lebih jauh.
Taufik menyebut bahwa akan dipertimbangkan seberapa kuat peran yang dilakukan untuk kemudian dimintakan pertanggungjawaban pidananya. Dengan kata lain, status penerima aliran uang tidak otomatis berarti semua pihak memiliki porsi kesalahan yang sama.
Penilaian peran biasanya melibatkan pembuktian keterlibatan: apakah seseorang terlibat dalam perintah, pengaturan, penerimaan manfaat, atau pengelolaan aset hasil dugaan korupsi.
KPK mengarahkan bahwa langkah hukum akan diambil berdasarkan kekuatan bukti terkait peran tersebut. Dari sisi pembuktian, KPK akan memisahkan fakta penerimaan uang dengan unsur kesalahan pidana yang harus dibuktikan.
Dengan begitu, proses perkara tetap berada dalam jalur hukum yang mengikuti aturan dan standar pembuktian.
Dugaan Perintah untuk Tender Outsourcing: Perusahaan Keluarga Diperkirakan Menang
Dalam perkara ini, KPK menduga Fadia memerintahkan perangkat daerah untuk memenangkan perusahaan keluarga dalam pengadaan tender jasa outsourcing. KPK menempatkan dugaan perintah sebagai bagian penting karena menyangkut proses pemerintahan.
Perusahaan keluarga Fadia disebut memperoleh Rp 46 miliar sejak 2023 hingga 2026. Nilai tersebut kemudian diduga dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak yang terkait.
KPK ingin menguji bagaimana tender itu berlangsung dan bagaimana kaitannya dengan posisi tersangka. Apabila ditemukan bukti bahwa keputusan atau arahan tersangka ikut menentukan pemenangan perusahaan, maka konstruksi perkara makin menguat.
Terkait hal itu, KPK melihat aliran uang sebagai jejak yang bisa menjelaskan hubungan antara tender dan penerimaan oleh pihak tertentu. Jadi, uang yang diterima tidak hanya dipandang sebagai angka, tetapi sebagai bukti dampak dari proses.
Dalam kasus korupsi pengadaan, hubungan antara dokumen tender dan aliran uang sering menjadi bagian yang paling menentukan. KPK berusaha menyatukan keduanya agar konstruksi yang dibangun tidak terputus.
Rincian Pembagian: Nilai Rp 46 Miliar Dibawa ke Beberapa Pihak
KPK memaparkan rincian aliran dana yang diduga diterima dalam perkara. Rincian ini mencantumkan beberapa nama beserta jumlahnya, serta penarikan tunai.
Fadia Arafiq disebut menerima Rp 5,5 miliar. Nilai ini menjadi salah satu angka utama yang dihubungkan dengan posisi tersangka.
Ashraff, suami Fadia, disebut menerima Rp 1,1 miliar. KPK kemudian mengaitkan hal ini dengan penilaian peran, bukan hanya angka penerimaan.
Direktur PT RNB, Rul Bayatun, disebut menerima Rp 2,3 miliar. Pencantuman direktur perusahaan menunjukkan fokus KPK pada pihak yang terlibat dalam sisi korporasi.
KPK juga menyebut anak Fadia, Sabiq, menerima Rp 4,6 miliar dan anak lainnya, Mehnaz Na, menerima Rp 2,5 miliar. Dari sini terlihat adanya aliran yang melibatkan lebih dari satu anggota keluarga.
Selain itu, KPK menyebut dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar. Informasi ini memperkuat dugaan bahwa tidak semua aliran mengalir dalam bentuk yang bisa langsung diidentifikasi tanpa penelusuran tambahan.
Fadia Ditetapkan Tersangka dan Ditahan KPK
Fadia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. Penahanan ini berarti proses penyidikan memasuki tahap yang lebih intensif dan fokus pada penguatan berkas perkara.
KPK menyebut Fadia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Poin pasal tersebut menjadi dasar hukum dalam proses pembuktian. KPK perlu memastikan unsur perbuatan yang diduga dilakukan tersangka bisa dibuktikan dengan alat bukti yang relevan.
Status tersangka dan penahanan biasanya juga mempercepat langkah pengamanan bukti. Karena KPK perlu memastikan bahwa barang bukti tetap utuh dan tidak dialihkan.
Dalam pengembangan, KPK menyebut telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah mobil dari beberapa lokasi yang disebut, termasuk dari rumah dinas.
Penyitaan Mobil: Wuling Air EV sampai Toyota Vellfire
KPK menyatakan telah menyita sejumlah mobil dari rumah dinas Fadia Arafiq hingga Cibubur. Daftar kendaraan yang disebut mencakup beberapa merek dan tipe.
Di antaranya Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, serta Toyota Vellfire. Penyitaan kendaraan dilakukan dari sejumlah pihak, sesuai informasi yang disampaikan.
Penyitaan seperti ini berfungsi sebagai pengamanan aset yang diduga berkaitan dengan perkara. Kendaraan dapat menjadi indikator penguasaan aset yang nilainya perlu diuji dalam kaitannya dengan sumber penghasilan.
KPK menempatkan penyitaan mobil sebagai bagian dari upaya mengamankan barang bukti. Langkah ini melengkapi pemblokiran rekening yang sebelumnya dilakukan.
Dengan kombinasi pemblokiran dan penyitaan, KPK terlihat membangun konteks yang lebih lengkap: mengunci uang sekaligus mengamankan aset fisik yang diduga terkait.
Pengembangan Perkara Belum Berakhir: Bukti Menentukan Langkah Selanjutnya
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan. Penelusuran aset, pemblokiran rekening, sampai penyitaan kendaraan dilakukan sebagai bagian dari penguatan bukti.
KPK juga memberi ruang pengembangan jika ditemukan keterkaitan dengan proses pemerintahan yang dilakukan oleh tersangka. Isyarat tersangka baru disampaikan dengan menekankan temuan dan kaitannya dengan proses pemerintahan.
Di sisi lain, KPK juga menilai peran suami dan anak tersangka. Walau disebut menerima aliran uang, pertanggungjawaban pidana akan bergantung pada seberapa kuat peran yang bisa dibuktikan.
Ke depan, publik kemungkinan akan menunggu perkembangan lanjutan terkait apakah ada pihak lain yang masuk dalam proses penetapan status hukum. Namun, keputusan tersebut akan bertumpu pada bukti yang berhasil dikumpulkan.
Sampai tahap ini, narasi yang muncul berkisar pada dugaan perintah dalam tender jasa outsourcing, aliran uang dari perusahaan keluarga, pemblokiran rekening, serta penyitaan kendaraan. Semua itu menjadi fondasi penyidikan KPK sebelum langkah berikutnya ditentukan.
