Berita  

Terdakwa Korupsi Kredit Pertanian di Bengkalis Dihukum Penjara

Kasus Penyelewengan Kredit di BRK Syariah

Pekanbaru, 18 Juni 2025 – Lima terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi pemberian kredit sektor pertanian di Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) cabang Bengkalis telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan sejumlah pegawai bank serta ketua Koperasi Usaha Bersama (KUD).

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Jonson Parancis ini menghasilkan keputusan yang menyoroti seriusnya praktik korupsi di sektor keuangan. Vonis terhadap para terdakwa bervariasi, mencerminkan peran dan keterlibatan masing-masing dalam penyalahgunaan wewenang.

Identitas Terdakwa dan Hukuman yang Diterima

Kelima terdakwa dalam kasus ini adalah Fadhla Muhammad, Wan Zaky, Dedi Mulyadi, Saharlis, dan Untung Sujarwo. Fadhla, Wan Zaky, dan Dedi Mulyadi masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan serta denda Rp 50 juta dengan subsider 1 bulan. Saharlis mendapatkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda yang sama.

Sementara itu, terdakwa Untung Sujarwo, yang merupakan ketua KUD, dijatuhi hukuman paling berat yaitu 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,2 miliar. Jika tidak membayar, ia akan menjalani hukuman tambahan selama 4 tahun.

Latar Belakang Kasus yang Mengguncang

Kasus ini bermula ketika BRK Syariah cabang Bengkalis memberikan kredit produktif secara kolektif kepada 33 nasabah yang merupakan anggota KUD Koperasi Makmur Sejahtera. Total kredit yang disalurkan mencapai Rp 4,95 miliar dengan plafon masing-masing nasabah sebesar Rp 150 juta. Namun, pengajuan kredit tersebut dilakukan dengan cara yang tidak sah.

Pengajuan kredit tersebut dilakukan oleh Untung, yang memalsukan dokumen dan hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik nasabah. Uang kredit yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pertanian justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Proses Penyidikan yang Teliti

Tim Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Negeri Bengkalis melakukan penyelidikan menyeluruh setelah menerima laporan mengenai dugaan korupsi. Selama penyidikan, ditemukan bukti-bukti yang menunjukkan adanya kolusi antara pegawai bank dan ketua KUD. Semua bukti ini menjadi landasan bagi jaksa untuk menetapkan lima orang tersangka.

Laporan hasil audit menunjukkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp 5,276 miliar. Ini menunjukkan bahwa pengawasan dalam proses pemberian kredit sangat penting untuk mencegah penyimpangan di masa depan.

Reaksi Masyarakat dan Aktivis

Berita mengenai vonis ini segera menyebar di kalangan masyarakat. Banyak yang menyambut baik keputusan pengadilan, tetapi juga mengharapkan agar ini bukan akhir dari upaya pemberantasan korupsi. “Kami berharap vonis ini bisa menjadi contoh bagi yang lain agar tidak melakukan korupsi,” ungkap seorang aktivis anti-korupsi.

Di sisi lain, masyarakat juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa kasus ini mungkin hanya puncak dari gunung es. “Penting bagi kita untuk terus mengawasi dan melaporkan praktik-praktik yang mencurigakan,” tambahnya.

Diskusi di Media Sosial

Kasus ini menjadi perbincangan hangat di media sosial. Banyak pengguna yang mengungkapkan pendapat dan kritik terhadap pihak berwenang. “Harus ada transparansi dalam proses pemberian kredit agar tidak ada lagi yang terjebak dalam praktik korupsi,” tulis salah satu netizen.

Banyak juga yang menyerukan agar masyarakat lebih aktif dalam melaporkan indikasi korupsi. “Kita semua bertanggung jawab untuk mencegah hal-hal buruk terjadi di masyarakat,” tulis pengguna lainnya.

Upaya Pemerintah dalam Mencegah Korupsi

Pemerintah setempat berjanji untuk meningkatkan pengawasan dalam proses pemberian kredit di masa mendatang. “Kami akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa kasus serupa tidak terulang,” ungkap pejabat setempat.

Lembaga perlindungan masyarakat juga menyatakan komitmennya untuk mendukung upaya pencegahan korupsi. “Kami akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pengawasan terhadap penggunaan dana publik,” kata perwakilan lembaga tersebut.

Kesimpulan dan Harapan untuk Masa Depan

Kasus korupsi yang melibatkan kredit pertanian di BRK Syariah menjadi pengingat bahwa masalah ini harus ditangani dengan serius. Vonis terhadap lima terdakwa adalah langkah awal untuk mengatasi penyimpangan yang merugikan masyarakat.

Dukungan masyarakat dan tindakan tegas dari pihak berwenang sangat diperlukan untuk mencegah praktik ilegal ini. Edukasi dan kesadaran akan bahaya korupsi harus ditingkatkan agar masyarakat lebih peka terhadap indikasi penyimpangan.

Ke depan, diharapkan ada lebih banyak upaya nyata untuk melindungi kepentingan masyarakat, terutama di sektor pertanian. Masyarakat juga diharapkan lebih aktif dalam melaporkan tindakan yang mencurigakan dan mendukung upaya pencegahan korupsi.

Dengan kerjasama yang baik antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga perlindungan, diharapkan kasus serupa dapat diminimalisir di masa depan. Langkah-langkah preventif dan edukatif harus diambil untuk menjaga integritas sistem keuangan di Indonesia.

Exit mobile version