RUU Pilkada Tidak Disahkan, Jokowi Pastikan Pemerintah Ikuti Keputusan MK

Joko Widodo President Indonesia

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengambil langkah untuk membatalkan pengesahan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Presiden Joko Widodo, yang biasa disapa Jokowi, menegaskan bahwa Pemerintah akan mengikuti setiap keputusan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam hal ini.

“Ini adalah domain legislatif, tanggung jawab DPR,” ujar Jokowi saat berbicara kepada para wartawan di Hotel Kempinski, Jakarta, pada Jumat (23/8/2024). Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan atas pertanyaan media mengenai mengapa pengesahan Revisi UU Pilkada oleh DPR tidak terlaksana.

Saat ditanya mengenai posisi Pemerintah, Jokowi dengan tegas menyatakan bahwa Pemerintah akan mengikuti putusan MK. “Bagaimana sikap Pemerintah? Apakah akan mengikuti keputusan MK?” tanya seorang jurnalis. “Ya,” jawab Jokowi dengan singkat dan jelas.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, sebelumnya telah menjelaskan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi akan menjadi acuan utama dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Dasco mengatakan bahwa keputusan telah diambil untuk menunda revisi UU Pilkada untuk saat ini, dan memastikan bahwa DPR akan tetap mengikuti peraturan yang berlaku.

“Pada hari ini, Kamis, 22 Agustus, pukul 10.00, setelah tertunda selama 30 menit, telah diputuskan bahwa revisi UU Pilkada tidak dapat dilanjutkan. Dengan demikian, revisi ini batal,” jelas Dasco dalam sebuah pernyataan resmi di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Lebih lanjut, Dasco menyatakan bahwa setelah pembatalan ini, jika ada keinginan untuk mengadakan rapat paripurna kembali, tahapan-tahapan prosedural harus diikuti. Ia juga menyebutkan bahwa proses pendaftaran Pilkada Serentak 2024 akan dimulai pada Selasa, 27 Agustus 2024.

“Oleh karena itu, jika ingin melanjutkan rapat paripurna, kita harus mematuhi setiap tahap yang diatur dalam tata tertib DPR. Selain itu, pada Selasa, 27 Agustus 2024, kita akan mulai memasuki tahap pendaftaran Pilkada,” tambah Dasco.

Dasco juga menegaskan bahwa karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang, maka yang berlaku adalah keputusan Mahkamah Konstitusi. “Kita akan tetap patuh pada aturan yang ada, dan oleh karena itu, keputusan Mahkamah Konstitusi akan menjadi pedoman dalam proses pendaftaran dan pelaksanaan Pilkada mendatang,” tutup Dasco.

Exit mobile version