Pemerintah Indonesia bersiap menerapkan aturan baru yang cukup besar dampaknya bagi dunia digital. Mulai 28 Maret 2026, akun media sosial milik anak berusia di bawah 16 tahun akan dinonaktifkan pada sejumlah platform populer.
Kebijakan ini langsung menarik perhatian berbagai perusahaan teknologi global. Beberapa platform besar seperti Meta, YouTube, dan TikTok akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait aturan tersebut.
Ketiganya menyatakan memahami tujuan pemerintah Indonesia untuk melindungi anak di ruang digital. Namun mereka juga mengingatkan bahwa pembatasan media sosial harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak memunculkan dampak baru yang justru berisiko bagi remaja.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Dengan kebijakan ini, pemerintah menargetkan sejumlah platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi bagi anak.
Beberapa aplikasi yang masuk dalam daftar pembatasan antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Kekhawatiran Platform Teknologi Global
Perusahaan teknologi global pada dasarnya tidak menolak tujuan kebijakan tersebut. Mereka mengakui bahwa perlindungan anak di ruang digital merupakan isu penting yang perlu mendapat perhatian serius.
Namun Meta, perusahaan induk dari Instagram dan Facebook, mengingatkan adanya kemungkinan dampak tidak langsung dari kebijakan pelarangan media sosial bagi anak.
Menurut perwakilan Meta, larangan yang terlalu ketat berpotensi mendorong remaja untuk mencari alternatif lain di internet. Alternatif tersebut bisa berupa situs yang lebih berbahaya atau layanan yang tidak memiliki sistem perlindungan memadai.
Meta juga menyebut remaja dapat mengakses layanan tanpa login yang tidak memiliki mekanisme keamanan yang biasanya diterapkan pada platform resmi.
Situasi tersebut dinilai dapat membuat perlindungan anak menjadi lebih sulit dilakukan.
Meta sendiri selama ini telah menerapkan sejumlah fitur khusus untuk pengguna remaja. Platform Instagram dan Facebook menetapkan usia minimum 13 tahun untuk membuat akun.
Selain itu, Meta memperkenalkan fitur khusus bernama Teen Accounts atau akun remaja.
Melalui sistem ini, akun pengguna remaja secara otomatis dilengkapi berbagai lapisan perlindungan tambahan.
Akun akan diatur menjadi privat secara otomatis. Pesan hanya dapat diterima dari akun yang sudah dikenal oleh pengguna. Konten yang muncul juga disesuaikan dengan kategori usia.
Meta juga menerapkan pembatasan pada fitur penandaan akun dan penyebutan nama pengguna. Komentar atau pesan yang berpotensi menyinggung akan disaring secara otomatis.
Selain itu terdapat fitur pengingat waktu penggunaan aplikasi. Jika pengguna telah menggunakan Instagram selama 60 menit dalam sehari, sistem akan memberikan notifikasi agar pengguna beristirahat.
Instagram juga menerapkan mode tidur otomatis pada pukul 22.00 hingga 07.00. Dalam periode tersebut notifikasi akan dibisukan dan pengguna diingatkan untuk berhenti menggunakan aplikasi.
Untuk pengguna berusia di bawah 16 tahun, perubahan pengaturan keamanan yang lebih longgar hanya dapat dilakukan dengan persetujuan orang tua.
YouTube Soroti Akses Belajar Digital
Sementara itu, YouTube menyatakan masih meninjau aturan yang diterbitkan pemerintah Indonesia.
Platform video milik Google tersebut menilai penting untuk memastikan kebijakan baru tidak menghambat akses pembelajaran digital bagi anak dan remaja.
Dalam pernyataannya, YouTube menjelaskan bahwa selama lebih dari sepuluh tahun mereka telah mengembangkan berbagai sistem perlindungan anak di platformnya.
Saat ini pengguna berusia 13 tahun ke atas sudah dapat membuat akun sendiri dan mengakses fitur utama YouTube.
Perusahaan tersebut menegaskan bahwa perlindungan terhadap generasi muda di dunia digital seharusnya tidak berarti menjauhkan mereka sepenuhnya dari teknologi.
YouTube menyebut platform digital juga memiliki peran besar dalam mendukung proses belajar, kreativitas, dan penyebaran pengetahuan.
TikTok Koordinasi dengan Pemerintah
TikTok juga memberikan tanggapan yang relatif serupa.
Platform video pendek milik ByteDance tersebut menyatakan sedang berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia untuk memahami secara lebih rinci mengenai implementasi aturan baru ini.
Secara global, TikTok juga menetapkan usia minimum 13 tahun bagi pengguna yang ingin membuat akun.
Untuk pengguna di bawah usia 18 tahun, TikTok telah menerapkan berbagai pembatasan tambahan.
Beberapa fitur yang dibatasi antara lain pesan langsung, siaran langsung, serta notifikasi yang dimatikan pada malam hari.
TikTok menyebut setidaknya terdapat lebih dari 50 fitur keamanan, privasi, dan keselamatan yang secara otomatis diterapkan bagi pengguna remaja.
Fitur tersebut dirancang agar remaja dapat mengekspresikan kreativitas mereka secara aman sekaligus tetap terhubung dengan teman dan komunitas.
Bigo Live Ikut Beri Tanggapan
Selain tiga platform tersebut, Bigo Live juga akhirnya memberikan pernyataan resmi.
Pihak Bigo menyatakan akan mematuhi seluruh regulasi yang berlaku di Indonesia.
Platform ini sebenarnya telah menetapkan kebijakan bahwa layanan mereka diperuntukkan bagi pengguna berusia 18 tahun ke atas.
Bigo juga menyebut secara rutin berkoordinasi dengan otoritas lokal untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab dalam pengelolaan platform.
Pemerintah Soroti Ancaman Serius bagi Anak
Pemerintah Indonesia menilai kebijakan ini diperlukan karena anak-anak saat ini menghadapi berbagai ancaman serius di dunia digital.
Beberapa ancaman yang sering terjadi antara lain paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, serta kecanduan media sosial.
Kecanduan media sosial menjadi salah satu isu yang paling mendapat perhatian.
Banyak anak dilaporkan menghabiskan waktu berjam-jam setiap hari di platform digital, yang dinilai dapat memengaruhi kesehatan mental, konsentrasi belajar, serta hubungan sosial di dunia nyata.
Melalui aturan ini, pemerintah berharap penggunaan media sosial oleh anak dapat lebih terkontrol dan berada dalam pengawasan yang lebih baik.
Efektivitas Aturan Masih Jadi Perhatian
Meski tujuan kebijakan ini dinilai positif, efektivitas aturan tersebut masih menjadi perhatian berbagai pihak.
Beberapa pengamat teknologi menilai implementasi aturan ini akan bergantung pada sistem verifikasi usia, kerja sama platform digital, serta peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak di internet.
Hingga saat ini, pemerintah dan perusahaan teknologi masih terus membahas detail teknis terkait penerapan kebijakan tersebut.
Jika berjalan sesuai rencana, kebijakan pembatasan akun media sosial bagi anak di bawah 16 tahun akan mulai diterapkan secara resmi pada 28 Maret 2026.
Aturan ini diperkirakan akan menjadi salah satu perubahan terbesar dalam tata kelola ruang digital di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
