Awal penindakan di Melak: empat pengedar ditetapkan, satu pembeli direhabilitasi
Kepolisian Sektor Melak di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, mengawali penanganan kasus narkotika jenis sabu dengan penangkapan terhadap empat orang yang diduga berperan sebagai pengedar. Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 11 Februari 2026, ketika aparat melakukan operasi dan mengamankan sejumlah pihak yang berkaitan dengan peredaran sabu di wilayah tersebut.
Dalam perkembangan lanjutan, Kepala Unit Reserse Kriminal Polres Melak, Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Renson Sinaga, menyampaikan bahwa sampai pertengahan April 2026, pihaknya masih menetapkan empat orang sebagai tersangka. Pernyataan ini menegaskan bahwa proses perkara berada pada tahap pengembangan untuk menguatkan unsur pidana, termasuk melalui pemeriksaan barang bukti dan penelusuran keterkaitan antar pihak.
Keempat tersangka itu berinisial IS, HR, IN, dan LM. Pada malam yang sama saat pengamanan dilakukan, polisi juga menangkap seorang pembeli sabu berinisial AS. Namun, AS tidak berstatus tersangka karena diposisikan sebagai pengguna, sehingga menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Kabupaten Kutai Barat.
Pengelompokan status tersebut lazim dalam penanganan perkara narkotika, khususnya ketika penyidik melihat adanya perbedaan peran dan tingkat keterlibatan. Dalam konteks ini, meski operasi berawal dari penindakan di lapangan, proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka pengedar, melainkan juga melibatkan kebijakan rehabilitasi bagi pengguna yang diamankan.
Penggeledahan kontrakan: 63 bungkus sabu dengan pola kemasan bertanda angka
Setelah penangkapan, polisi melakukan penggeledahan di sebuah rumah kontrakan yang disebut berada di sekitar lingkungan warga. Dalam penggeledahan tersebut, aparat menemukan 63 bungkus yang diduga berisi sabu. Barang bukti tersebut tersusun dalam kemasan plastik klip bening yang memuat penanda angka, yakni 100, 200, 300, dan 500.
Penemuan kemasan dengan kode angka menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik. Dalam praktik peredaran sabu, penandaan seperti ini sering dikaitkan dengan kategori takaran atau pembagian nominal yang digunakan pelaku untuk memudahkan transaksi. Karena itu, keberadaan berbagai angka pada kemasan tidak hanya berfungsi sebagai bukti fisik, tetapi juga menjadi petunjuk untuk memahami cara operasi jaringan di lapangan.
Total barang bukti sabu yang disita disebut sekitar 233,68 gram. Besaran tersebut menunjukkan bahwa lokasi kontrakan tidak hanya berperan sebagai tempat penyimpanan sementara dalam skala kecil, tetapi diduga terhubung dengan aktivitas perdagangan atau pengaturan distribusi yang lebih terstruktur.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang lain dari tersangka IS alias Ishak. Temuan tambahan ini ikut memberi gambaran tentang “ekosistem” transaksi yang mungkin melibatkan uang tunai, perangkat komunikasi, hingga perlengkapan yang digunakan untuk mendukung kegiatan pengiriman.
Barang bukti pendukung: uang tunai Rp 54 juta, laptop, empat ponsel, dan senapan angin
Dalam pengungkapan ini, penyidik tidak hanya menemukan zat terlarang, tetapi juga mendapatkan barang bukti pendukung yang memperkuat dugaan aktivitas transaksi. Polisi menyita uang tunai sebesar Rp 54 juta dari tersangka IS alias Ishak. Kehadiran uang tunai dalam jumlah tertentu lazim menjadi indikasi kuat adanya perputaran hasil penjualan atau pembiayaan operasional.
Aparat juga menemukan satu pucuk senapan angin PCP, satu unit laptop, dan empat handphone. Dalam pengembangan kasus narkotika, perangkat seperti laptop dan ponsel sering menjadi sumber petunjuk utama karena memuat jejak komunikasi, daftar kontak, riwayat percakapan, serta potensi log aktivitas yang berkaitan dengan pengaturan barang maupun pembayaran.
Selain barang-bukti yang disebutkan secara eksplisit, polisi juga menyita sejumlah bukti lain yang mendukung penyidikan. Penggabungan temuan fisik dan digital biasanya dilakukan untuk menyusun kronologi: mulai dari bagaimana barang diperoleh, siapa yang mengendalikan, bagaimana komunikasi dijalankan, hingga bagaimana pembayaran dilakukan.
Pada tahap ini, penyidik juga mengarahkan perhatian pada catatan dan perangkat elektronik milik Ishak. Karena dalam kasus seperti ini, sering kali jaringan tidak hanya mengandalkan pertemuan langsung, melainkan menggunakan komunikasi jarak jauh untuk mengatur kesepakatan, menghindari kecurigaan, dan mempercepat proses transaksi.
Dugaan komunikasi aparat: Ishak diduga berhubungan dengan lebih dari 10 anggota bintara
Dari catatan serta perangkat elektronik milik Ishak, polisi menemukan dugaan riwayat komunikasi antara bandar narkoba tersebut dengan lebih dari 10 anggota bintara polisi yang bertugas atau pernah bertugas di Kepolisian Resor Kutai Barat. Temuan ini kemudian mendorong perhatian publik karena berbenturan dengan prinsip bahwa aparat penegak hukum seharusnya menjaga keamanan dan ketertiban, bukan berhubungan dengan pelaku ilegal.
Namun, dalam keterangan yang disampaikan Renson kepada Tempo, pihaknya menyatakan tidak mendalami riwayat komunikasi tersebut secara lebih lanjut. “Kami tidak sampai ke situ,” ujar Renson. Pernyataan ini menunjukkan bahwa ada perbedaan arah pengembangan yang dilakukan tim penyidik, atau setidaknya fokus yang dipilih dalam rangka pembuktian pada tahap tertentu.
Meski demikian, berdasarkan keterangan yang diterima Tempo, polisi sempat memeriksa riwayat komunikasi dan transaksi tersangka Ishak. Tercatat adanya komunikasi dengan belasan anggota polisi yang bertugas atau pernah bertugas di Polres Kutai Barat dalam rentang 2024–2026. Rentang waktu yang meluas mengindikasikan bahwa hubungan komunikasi, jika benar adanya, kemungkinan tidak terjadi secara instan, melainkan telah berjalan dalam periode tertentu.
Setelah jejak komunikasi ditemukan, kasus kemudian mendapat dimensi tambahan karena diduga tidak berhenti pada kontak biasa. Dalam pengungkapan lanjutan, dugaan yang muncul adalah adanya keterkaitan komunikasi tersebut dengan pengiriman dana, yang memperbesar kompleksitas pembuktian karena menyangkut hubungan lintas institusi.
Dugaan aliran dana: puluhan transaksi, nominal ratusan ribu hingga jutaan, dan kiriman berulang
Informasi penyidikan menyebut Ishak tercatat melakukan pengiriman dana kepada sebagian besar anggota polisi yang dihubunginya. Disebut ada puluhan transaksi dengan nominal yang berkisar dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah dalam satu kali pengiriman. Pola nominal dan jumlah transaksi menjadi aspek yang akan menentukan apakah dugaan tersebut dapat dibuktikan sebagai bentuk keterlibatan, bukan sekadar hubungan personal.
Di antara keterangan yang dihimpun, disebut pula adanya anggota polisi yang menerima kiriman dana lebih dari sepuluh kali dari Ishak. Fakta bahwa kiriman dilakukan berulang kali menjadi sinyal penting bagi penyidik untuk menilai konsistensi pola, keterkaitan dengan konteks narkotika, serta kemungkinan adanya hubungan sebab-akibat antara pembayaran dan aktivitas pengungkapan atau peredaran.
Dalam kasus yang menyangkut dugaan aliran dana, pembuktian biasanya memerlukan penelusuran detail: mulai dari identifikasi pihak pengirim dan penerima, pencocokan catatan transaksi, hingga penelusuran apakah ada latar belakang lain yang sah secara hukum atas kiriman tersebut. Namun, ketika alur tersebut muncul dalam perkara narkotika, penyidik dapat menilai keterhubungan sebagai bagian dari mekanisme operasional jaringan.
Pada sisi lain, terdapat respons pimpinan di tingkat Polres Kutai Barat yang menyatakan tidak bersedia agar keterangannya dikutip terkait pertanyaan Tempo. Sikap tersebut dapat dimaknai sebagai kehati-hatian, terutama ketika pemeriksaan internal dan eksternal sedang berlangsung.
WhatsApp dan mantan pejabat: cuplikan komunikasi, mutasi, dan respons klarifikasi
Selain riwayat komunikasi, polisi juga menemukan cuplikan komunikasi dari salah satu ponsel yang disita. Cuplikan tersebut muncul melalui kontak WhatsApp yang diduga merupakan mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, Ajun Komisaris Polisi Deky Jonatan Sasiang. Disebutkan saat ini Deky telah dimutasi ke Polda Kalimantan Timur.
Ketika dikonfirmasi, Deky menyampaikan bahwa ia tidak mengetahui detail pengungkapan kasus tersebut. Deky juga menegaskan bahwa mutasi jabatannya tidak berkaitan dengan kasus yang dibahas, dengan alasan bahwa mutasi merupakan hal yang biasa di lingkungan Polri. Pernyataan ini sekaligus menjadi bentuk klarifikasi terhadap dugaan pengaitan antara dinamika jabatan dan perkembangan perkara.
Dari pihak kepolisian yang lebih tinggi, Kapolres Kutai Barat juga menyampaikan bahwa ia belum dapat memastikan apakah mutasi Deky berkaitan dengan pengungkapan kasus di Polsek Melak. “Untuk informasi kaitannya dengan pengungkapan Polsek Melak saat ini belum dapat dipastikan,” ujar Boney Wahyu Wicaksono kepada Tempo.
Dalam pemberitaan, informasi seperti mutasi dan kontak komunikasi sering memicu penafsiran publik. Namun, secara hukum, keterkaitan harus dibuktikan melalui pemeriksaan: apakah ada korelasi langsung, apakah mutasi merupakan bagian dari rotasi rutin, dan apakah komunikasi yang muncul pada perangkat benar-benar berisi konteks yang relevan dengan perkara.
Pada tahap akhir artikel, isu utama tetap berputar pada bagaimana bukti digital dan transaksi diproses dalam persidangan. Bila dugaan benar adanya dan dapat dibuktikan, perkara bisa melebar dari ranah penindakan sabu menjadi persoalan integritas serta penyalahgunaan kewenangan.
