Penangkapan Resbob oleh Polisi
Jakarta, 16 Desember 2025 – Kabar mengejutkan datang dari Polda Metro Jaya yang mengkonfirmasi menangkap YouTuber Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, yang lebih dikenal sebagai Resbob. Penangkapan tersebut dilakukan pada 15 Desember 2025, dan mencuat setelah adanya dugaan bahwa Resbob menghina Suku Sunda dalam konten video yang diunggahnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budhi Hermanto, mengungkapkan bahwa Resbob ditangkap oleh penyidik dari Polda Jawa Barat. “Kami terus berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dalam menyelidiki kasus ini,” ujarnya kepada media. Untuk langkah selanjutnya, Resbob direncanakan akan diminta keterangan lebih lanjut terkait kasus yang menghebohkan ini.
Menurut informasi yang beredar, penangkapan Resbob berlandaskan laporan yang mencakup pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya mengenai ujaran kebencian. Hal ini semakin menguatkan keseriusan pihak kepolisian untuk menindak tegas pelanggaran yang merugikan kelompok masyarakat tertentu.
Laporan Pengaduan yang Masuk
Kasus Resbob tidak muncul tiba-tiba. Tercatat, ada beberapa laporan yang diajukan ke Polda terkait dugaan pelanggaran yang diakibatkan oleh konten-konten Resbob. Salah satu pelapor adalah pengacara berinisial CH, yang melaporkan aksi tersebut pada 12 Desember 2025.
“Sejak laporan itu masuk, kami langsung melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap konten yang dimaksud,” ungkap Budhi. Penangkapan Resbob menandai langkah serius dari kepolisian untuk menanggapi isu ujaran kebencian yang semakin marak di media sosial. Diharapkan, langkah ini dapat memberikan efek jera bagi para kreator konten lainnya.
Polda Jawa Barat juga sudah menghimpun laporan dari elemen masyarakat terkait Resbob. Laporan itu diterima dari kelompok pendukung Persib, dengan nomor teregistrasi LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat, serta laporan dari Rumah Aliansi Sunda Ngahiji.
Proses Hukum dan Pemeriksaan
Setelah penangkapan, Resbob segera dibawa untuk menjalani pemeriksaan awal di Jakarta. Komisaris Besar Hendra Rochmawan dari Polda Jawa Barat menegaskan bahwa Resbob akan diarahkan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Bandung.
“Dari informasi yang diterima, Resbob berpindah-pindah lokasi sebelum akhirnya ditangkap. Dia sempat dikabarkan berada di Jakarta dan Surabaya, dan terakhir di Pasuruan,” kata Hendra. Penangkapan yang dilakukan ini menandakan keseriusan pihak berwenang untuk menangkap oknum yang terbukti melakukan pelanggaran hukum secara berulang.
Ia menjelaskan, kepolisian akan terus mengawal proses hukum terkait penanganan kasus Resbob sembari berharap agar masyarakat tetap tenang selama proses penyidikan berlangsung. “Kami berusaha semaksimal mungkin agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam setiap langkah yang diambil,” ujarnya.
Duka Cita bagi Komunitas Kreator
Penangkapan Resbob jelas menyulut berbagai reaksi di kalangan komunitas kreator konten. Mereka mulai merasakan tekanan untuk lebih berhati-hati dalam memproduksi konten yang dapat menyinggung kelompok atau masyarakat tertentu.
“Saya merasa ini harus menjadi pelajaran bagi semua kreator. Kita harus lebih cermat dalam berkreasi agar tidak melanggar batasan yang ada,” ungkap salah satu Youtuber yang enggan disebutkan namanya. Menurutnya, kebebasan berekspresi di media sosial harus tetap dijaga, tetapi dengan meningkatkan kesadaran mengenai dampak dari konten yang disajikan.
Meski banyak yang menganggap penangkapan ini merupakan langkah tegas dalam menanggapi ujaran kebencian, ada pula yang beranggapan bahwa ini bisa menjadi ancaman bagi kreator yang berani menyuarakan pendapat mereka. Komunitas Youtuber diharapkan bisa lebih kompak dalam menjaga etika dan moral saat berkarya.
Langkah Polda dalam Menanggapi Ujaran Kebencian
Budhi Hermanto menegaskan pentingnya monitoring terhadap konten-konten di media sosial yang dianggap berpotensi menimbulkan konflik. “Kami tidak akan segan-segan untuk menindak setiap tindakan yang dinilai mengganggu ketentraman masyarakat,” terangnya. Penegakan hukum melalui laporan masyarakat menjadi salah satu fokus utama Polda untuk menanggulangi fenomena ujaran kebencian.
Dalam konteks itu, Budhi juga menggarisbawahi bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara berimbang. “Kami tidak ingin tindakan ini dianggap mengekang kebebasan berekspresi, melainkan lebih kepada menjaga keharmonisan antar budaya dan suku,” ujar Budhi.
Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian akan selalu siap menerima laporan dari masyarakat dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mengklarifikasi setiap kasus yang muncul.
Harapan untuk Penyelesaian yang Berkeadilan
Dengan semakin banyaknya laporan dan kasus yang berkaitan dengan ujaran kebencian, harapan masyarakat adalah penegakan hukum yang adil dan transparan. “Kami ingin agar setiap pelanggar hukum, termasuk kreator konten, dapat ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” harap Hendra.
Situasi ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua pihak untuk berekspresi di media sosial. Melalui penanganan kasus Resbob, diharapkan penormalan budaya penghargaan terhadap perbedaan dapat terwujud.
Kesadaran Masyarakat Terhadap Konten di Media Sosial
Kasus ini harus menjadi momen bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran terhadap apa yang mereka konsumsi di media sosial. Banyak pengguna seringkali tanpa sadar terjebak dalam konten provokatif yang bisa berdampak negatif.
“Saya rasa kita semua perlu introspeksi tentang apa yang kita tonton dan bagikan di media sosial,” ucap seorang pelajar yang aktif di media sosial. Masyarakat juga perlu berperan aktif dalam melaporkan konten yang berpotensi menimbulkan kebencian.
Pihak kepolisian juga menyarankan agar masyarakat lebih bernalar sebelum menyebarkan informasi. “Sangat penting untuk memverifikasi setiap isu sebelum menyikapinya, dan jika ada yang dirasa tidak sesuai, laporkan pada pihak berwenang,” imbuh Budhi.
Penutup: Menghadapi Isu Ujaran Kebencian
Situasi yang dihadapi Resbob adalah gambaran dari tantangan yang ada di dunia digital saat ini. Setiap individu, terutama kreator, harus bersedia bertanggung jawab atas setiap konten yang mereka buat. Penggunaan media sosial yang bijaksana diperlukan untuk memelihara kerukunan dan keharmonisan antar suku.
Polda Metro Jaya, lewat langkah ini, berusaha menunjukkan bahwa mereka tidak akan mentolerir tindakan yang dapat mencederai masyarakat. Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa depan sekaligus mengedukasi para kreator serta audiens mereka.
