Amerika Serikat resmi memasuki era baru dalam dunia keuangan digital. Presiden Donald Trump menandatangani UU GENIUS, sebuah regulasi penting yang mengatur stablecoin sebagai bagian sah dari ekosistem ekonomi AS. Stablecoin, atau mata uang kripto yang nilainya dipatok terhadap dolar AS, kini mendapat pengakuan hukum sekaligus restu politik dari Gedung Putih.
Langkah ini bukan hanya tentang legalitas teknologi, tetapi tentang mempertahankan dominasi dolar dalam lanskap keuangan global yang mulai bergeser.
Dolar Digital dalam Genggaman Negara
Stablecoin adalah bentuk kripto yang secara teknis sederhana namun strategis. Nilainya ditopang aset nyata, seperti dolar tunai atau obligasi jangka pendek. Rasio nilainya 1:1 terhadap dolar, membuatnya lebih stabil dibanding Bitcoin atau Ethereum.
Dengan UU GENIUS, pemerintah AS kini mengatur siapa yang boleh menerbitkan stablecoin, syarat cadangan yang harus dimiliki, kewajiban transparansi bulanan, dan tindakan pencegahan terhadap risiko kebangkrutan. Dalam praktiknya, ini berarti setiap stablecoin harus benar-benar didukung oleh aset riil. Tidak boleh ada spekulasi liar.
Menteri Keuangan AS, Scott Bessent, bahkan menyebut regulasi ini sebagai senjata strategis untuk memperkuat posisi dolar sebagai mata uang cadangan global. Ia yakin penggunaan stablecoin akan memperluas akses ke ekonomi dolar dan meningkatkan permintaan atas surat utang pemerintah AS.
Bukan Sekadar Teknologi, Ini Soal Politik Uang
Penandatanganan UU ini juga sarat pesan politik. Trump secara terbuka menyebut dukungannya terhadap komunitas kripto sebagai bentuk balas budi. “Saya melakukannya demi suara,” ujarnya lugas. Pernyataan ini memperlihatkan bahwa kripto bukan lagi domain teknolog atau spekulan. Ini sudah masuk gelanggang politik nasional.
UU GENIUS menjadi jembatan antara dunia keuangan konvensional dan sistem terdesentralisasi yang selama ini dianggap mengancam bank tradisional. Jika implementasinya berhasil, AS akan punya senjata baru: versi digital dolar yang likuid, transparan, dan tersebar di pasar global.
Potensi Pertumbuhan dan Risiko Global
Data dari CoinGecko mencatat nilai pasar stablecoin saat ini sudah tembus 260 miliar dolar AS. Proyeksi dari Standard Chartered menyebut nilainya bisa melonjak hingga 2 triliun dolar pada 2028. Angka ini bukan main-main. Jika tercapai, stablecoin akan menjadi aset digital terbesar kedua setelah Bitcoin dalam hal kapitalisasi pasar.
Namun, potensi besar itu datang dengan ancaman. Senator Elizabeth Warren menyebut UU GENIUS penuh celah hukum, lemah dalam perlindungan konsumen, dan berbahaya bagi keamanan nasional. Senator Josh Hawley bahkan menyebutnya sebagai proyek memanjakan Big Tech yang diam-diam sedang mengumpulkan data keuangan publik.
Lembaga independen Transparency International juga memperingatkan bahwa regulasi ini terlalu longgar dalam mengatasi pencucian uang lintas negara. Dengan minimnya batasan untuk penerbit luar negeri, sistem keuangan AS bisa jadi sasaran empuk bagi rezim otoriter dan kartel digital global.
Dolar atau Distopia?
Meskipun stabil dan transparan, stablecoin tetaplah bentuk mata uang digital yang membawa potensi disruptif. Ketika digunakan oleh perusahaan besar, bank, hingga pedagang lintas negara, stablecoin bisa mempercepat digitalisasi sistem pembayaran global.
Tapi bila tidak dikendalikan, ia bisa menciptakan sistem finansial baru yang tersentralisasi pada penerbit besar, membuka jalan bagi monopoli informasi keuangan dan kontrol yang tak kasat mata.
Apakah dunia siap menerima stablecoin sebagai wajah baru dolar? Atau justru akan terjerumus ke dalam tatanan moneter yang dikendalikan segelintir pihak?
Yang jelas, dengan UU GENIUS, Amerika Serikat telah menempatkan pion pertamanya di papan catur kripto global.