Kronologi Kejadian
Kasus pencabulan yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Serang, Banten, mengejutkan publik. Seorang pria berinisial S (56) dituduh mencabuli anak tirinya yang baru berusia 1,5 tahun. Peristiwa ini terungkap setelah ibu korban menemukan tanda-tanda yang mencurigakan pada pakaian anaknya. Kejadian ini dilaporkan terjadi pada bulan Desember 2023, tetapi baru terungkap ke pihak berwajib pada bulan Juli 2025.
Kapolresta Serang, Kombes Yudha Satria, mengungkapkan bahwa peristiwa ini terungkap ketika ibu korban mencurigai keadaan anaknya. “Awalnya, ibu korban menemukan celana dalam anaknya dengan cairan yang mencurigakan. Hal ini membuatnya merasa khawatir dan mencari tahu lebih lanjut,” ungkap Yudha.
Penemuan Bukti Pencabulan
Setelah mencurigai keadaan anaknya, ibu korban mulai melakukan penyelidikan. Ia berbincang dengan kakak korban, yang pada saat itu mendengar cerita bahwa pelaku, yang merupakan ayah tiri, telah melakukan pencabulan. “Kakak korban menceritakan bahwa pelaku telah mencabuli adiknya, sehingga ibu korban semakin khawatir,” lanjut Kombes Yudha.
Pihak kepolisian segera melakukan visum terhadap korban setelah laporan diterima. Hasil visum menunjukkan adanya luka robekan pada selaput dara, yang menguatkan dugaan bahwa tindakan pencabulan telah terjadi. “Bukti hasil visum menunjukkan ada luka yang mengindikasikan bahwa korban telah mengalami kekerasan seksual,” jelasnya.
Ancaman Terhadap Korban
Setelah melakukan aksinya, pelaku tidak hanya mencabuli korban tetapi juga mengancamnya agar tidak melapor kepada ibunya. “Pelaku mengatakan kepada anak tersebut bahwa jika ia melapor, maka ibunya akan dipenjara. Dia bahkan memberikan uang Rp 5.000 untuk menutup mulut korban,” ungkap Kombes Yudha.
Ancaman ini menunjukkan betapa rendahnya moral pelaku. Seharusnya, sebagai orang dewasa, pelaku seharusnya melindungi anak, bukan justru menjadi ancaman bagi keselamatannya. “Anak-anak harus merasa aman di rumah, bukan menjadi korban dari orang yang seharusnya mereka percayai,” kata seorang psikolog anak saat memberikan komentarnya tentang kasus ini.
Pelarian Pelaku
Setelah keluarga korban melaporkan kejadian ini ke polisi, pelaku langsung melarikan diri. Ia pergi ke Kalimantan dan Lampung untuk menghindari tanggung jawab. “Pelaku yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil tidak kembali ke tempat kerjanya setelah kejadian,” jelas Kombes Yudha.
Polisi pun menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk mencari keberadaan pelaku. “Kami sangat serius dalam menangani kasus ini dan tidak akan membiarkan pelaku bebas dari hukuman,” tegasnya. Upaya pencarian ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual.
Penangkapan Pelaku
Setelah beberapa waktu melakukan penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di kawasan Gunungsari, Kabupaten Serang. Saat petugas berusaha menangkapnya pada 25 Juli, pelaku melakukan perlawanan dengan mengeluarkan golok.
“Pelaku berusaha melawan saat kami mencoba menangkapnya. Namun, kami berhasil mengamankan dia setelah terjadi perlawanan,” ujar Kombes Yudha. Penangkapan ini menunjukkan keberanian petugas dalam menghadapi situasi berbahaya demi menegakkan hukum.
Ancaman Hukum bagi Pelaku
Pihak kepolisian menerapkan Pasal 81 ayat (1) dan (3) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam dengan hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar. “Karena pelaku terikat dalam hubungan pernikahan dengan ibu korban, ancaman hukumannya bisa diperberat,” ungkap Kombes Yudha.
Kasus ini menjadi perhatian serius dan menunjukkan bahwa tindakan pencabulan terhadap anak harus mendapatkan hukuman yang setimpal. “Kami berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya untuk melindungi anak-anak,” kata seorang aktivis perlindungan anak.
Reaksi Masyarakat
Berita tentang pencabulan ini menimbulkan reaksi keras dari masyarakat. Banyak yang merasa marah dan prihatin mendengar kejadian ini. “Kami tidak bisa membayangkan ada orang yang tega melakukan hal seperti ini kepada anaknya sendiri,” ujar seorang warga setempat.
Masyarakat berharap pihak berwenang dapat memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku agar kejadian serupa tidak terulang. “Kami ingin ada penegakan hukum yang tegas agar anak-anak kita bisa aman,” tambahnya.
Pentingnya Edukasi Perlindungan Anak
Kasus ini menunjukkan pentingnya edukasi mengenai perlindungan anak. Orang tua perlu mengetahui tanda-tanda pencabulan dan cara melindungi anak-anak mereka. “Anak-anak harus diajarkan untuk berbicara jika ada yang tidak beres. Mereka harus merasa aman untuk bercerita kepada orang dewasa yang mereka percayai,” ungkap seorang psikolog anak.
Edukasi semacam ini penting agar anak-anak tidak menjadi korban kejahatan seksual. Selain itu, masyarakat juga perlu lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan siap melapor jika ada yang mencurigakan. “Kita semua bertanggung jawab untuk menjaga anak-anak kita,” tegasnya.
Kesimpulan
Kasus pencabulan yang melibatkan ASN di Serang ini sangat menyedihkan dan menunjukkan betapa pentingnya perlindungan anak. Masyarakat diharapkan lebih aktif dalam menjaga keselamatan anak-anak mereka dan melaporkan setiap tindakan mencurigakan kepada pihak berwajib.
Dengan penangkapan pelaku, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan baik, dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar tidak ada lagi anak yang menjadi korban kejahatan serupa di masa depan.