Pendahuluan
Polisi dari Polsek Johar Baru, Jakarta Pusat, berhasil menangkap dua pelaku penjambretan yang beraksi di kawasan tersebut. Penangkapan ini terjadi setelah seorang wanita berinisial SF (24) melaporkan kehilangan handphone-nya saat berada di warung. Kejadian tersebut berlangsung pada 12 Mei 2025 dan menarik perhatian karena salah satu pelaku, berinisial MI, masih berusia 17 tahun.
Kapolsek Johar Baru, Komisaris Polisi Saiful Anwar, menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pelaku kejahatan, terutama yang melibatkan anak di bawah umur. “Kami tidak akan mentolerir kejahatan, apapun pelakunya,” katanya.
Kronologi Kejadian
Menurut laporan, insiden penjambretan terjadi sekitar pukul 00.10 WIB. SF sedang menggunakan ponselnya di warung ketika dua orang pelaku tiba-tiba mendekat dengan sepeda motor. Salah satu pelaku turun dan merampas ponsel dari tangan SF. Korban mencoba mengejar dan berteriak meminta bantuan, namun pelaku berhasil melarikan diri.
Kejadian ini cepat menyebar di media sosial, membuat masyarakat semakin waspada terhadap situasi serupa. “Korban berusaha melawan, tetapi mereka terlalu cepat dan berhasil kabur,” ujar Saiful.
Tindakan Kepolisian
Setelah menerima laporan dari SF, Unit Reserse Kriminal Polsek Johar Baru segera melakukan penyelidikan. Dengan memanfaatkan rekaman CCTV dari lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang tergabung dalam geng bernama Agarus dan Repupa. Penangkapan dilakukan pada 19 Mei 2025 di Tanah Tinggi, Johar Baru.
“Kami bergerak cepat setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan media. Dalam waktu kurang dari seminggu, kami berhasil menangkap kedua pelaku,” jelas Saiful.
Barang Bukti dan Pengakuan
Dalam penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku serta beberapa jaket yang mereka kenakan. Hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa handphone milik SF telah dijual kepada seseorang yang kini sedang dalam pengejaran polisi.
“Motif mereka adalah mencari korban setiap hari. Mereka mengaku baru pertama kali melakukan penjambretan, tetapi kami akan meneliti lebih lanjut,” kata Saiful, menekankan pentingnya penyelidikan mendalam.
Proses Hukum
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Meskipun salah satu pelaku masih di bawah umur, proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Polisi bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan untuk menangani pelaku anak dalam proses pemeriksaan.
“Proses hukum akan tetap kami jalankan, meskipun ada pelaku yang masih anak-anak. Kami ingin menunjukkan bahwa semua pelaku kejahatan harus bertanggung jawab,” tegas Saiful.
Kesadaran Masyarakat
Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap tindakan kriminal, terutama saat menggunakan barang berharga di tempat umum. Polisi mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk segera melaporkan jika melihat kejadian mencurigakan. “Kesadaran masyarakat sangat penting dalam mencegah kejahatan,” ungkap Saiful.
Pihak kepolisian juga akan meningkatkan patroli di area rawan kejahatan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kami,” tambahnya.
Harapan untuk Masa Depan
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat mengurangi angka kejahatan di wilayah Johar Baru dan sekitarnya. Polisi berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan masyarakat dalam mencegah tindakan kriminal.
“Kami berharap masyarakat lebih aktif melaporkan kejadian mencurigakan agar kami dapat bertindak cepat. Keamanan adalah tanggung jawab bersama,” kata Saiful.
Kesimpulan
Penangkapan dua anggota geng penjambret di Johar Baru menggambarkan isu serius mengenai kejahatan yang melibatkan remaja. Melalui penegakan hukum yang tegas dan kesadaran masyarakat, diharapkan angka kejahatan dapat menurun. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi semua.