Cianjur,– Sebuah kasus tragis terjadi di Cianjur, Jawa Barat, di mana seorang gadis berusia 16 tahun, yang dikenal dengan inisial Mawar, menjadi korban pemerkosaan bergilir oleh 12 orang pria. Kejadian ini berlangsung selama empat hari, dimulai pada 19 Juni 2025, dan berhasil mengundang perhatian publik dan media.
Menurut keterangan dari Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, Ajun Komisaris Polisi Tono Listianto, Mawar awalnya diajak oleh empat orang pemuda dari kampungnya ke kawasan Puncak. Di sana, ia diperkosa secara bergiliran di salah satu rumah. Pada tanggal 20 Juni, Mawar diserahkan kepada dua pelaku lainnya yang melakukan hal serupa.
Situasi semakin buruk ketika dua pelaku ini membawa Mawar ke sebuah vila di Cipanas, di mana enam pelaku lainnya menunggu. Selama dua hari berikutnya, Mawar mengalami perlakuan yang sangat kejam dan tidak manusiawi. Setelah kembali ke rumah pada 23 Juni, ia melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Orang tua Mawar segera melaporkan kasus ini ke Polres Cianjur. Tim kepolisian segera bergerak cepat untuk menangkap para pelaku. Dari 12 orang yang terlibat, 10 pelaku berhasil ditangkap, sementara dua orang lainnya masih dalam pencarian. Tono mencatat bahwa empat di antara pelaku yang ditangkap adalah pelajar di bawah umur.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, di mana mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Polisi mengingatkan orang tua untuk lebih waspada dan menjaga anak-anak mereka agar tidak keluar rumah tanpa pendampingan.
Kasus ini menyentuh hati banyak orang, dan masyarakat berharap agar keadilan segera ditegakkan. Aktivis hak asasi manusia juga menyerukan perlunya langkah pencegahan yang lebih kuat untuk melindungi anak-anak dari kejahatan seksual.