Tanjungbalai – Seorang pria bernama Bona (33) yang tinggal di Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, terjebak dalam aksi penjualan narkoba jenis pil ekstasi. Pria ini ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai saat hendak menyerahkan 1.000 butir pil ekstasi kepada pembeli yang ternyata adalah personel polisi.
Penangkapan ini terjadi setelah polisi menerima informasi dari masyarakat dan melakukan “undercover buy” dengan menyamar sebagai pembeli. Dalam transaksi tersebut, Bona diminta menyiapkan 1.000 butir pil ekstasi yang akan dibayar seharga Rp 100 juta.
“Saat Bona mengeluarkan dua bungkus plastik berisi pil ekstasi, polisi langsung mengamankannya,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel, satu bungkus plastik berisi 496 butir ekstasi dengan berat bersih 173,6 gram, dan satu bungkus lagi berisi 504 butir ekstasi dengan berat bersih 176,4 gram.
“Kita masih melakukan pengembangan barang bukti ekstasi yang dia dapat ini dari seseorang yang sudah diketahui identitasnya dan akan dikembangkan,” tambah Kapolres.
Bona kini terancam hukuman berat karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis ekstasi. Aksinya yang tertipu oleh polisi berpura-pura menjadi pembeli justru membuatnya terjebak di balik jeruji besi.