Pada tanggal 31 Agustus 2024, dua pria ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan aksi jambret terhadap seorang warga di Medan, Sumatera Utara. Kejadian ini terjadi di Jalan Asia, Kecamatan Medan Area, saat korban, Agustian, beraktivitas di luar rumah.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Poltak Tambunan, menjelaskan bahwa pelaku, Ari Akbar (31) dan Boyke Ardila Nasution (31), melancarkan aksinya dengan mengendarai sepeda motor. “Mereka langsung merampas kalung emas seberat 10 gram yang dikenakan oleh korban,” jelas Poltak.
Aksi jambret ini berlangsung sangat cepat dan mengejutkan. Saksi yang berada di lokasi mengungkapkan, “Saya melihat mereka datang dengan cepat dan langsung menarik kalung dari leher korban. Semua terjadi dalam sekejap.”
Warga yang menyaksikan kejadian tersebut langsung bergerak cepat. “Kami tidak ingin pelaku kabur. Beberapa dari kami mengejar Ari dan berhasil menangkapnya,” kata salah satu warga yang berkontribusi dalam penangkapan.
Setelah penangkapan Ari, polisi segera melakukan penyelidikan untuk menemukan Boyke. “Kami berhasil menangkap Boyke di rumah kakaknya. Dia tidak melawan saat ditangkap,” ungkap Poltak.
Kejadian ini mengundang perhatian masyarakat. Banyak warga yang meminta peningkatan keamanan di daerah tersebut. “Kejadian seperti ini membuat kami merasa tidak aman. Kami berharap polisi dapat meningkatkan patroli,” ujar seorang warga yang tinggal di sekitar lokasi kejadian.