banner 728x250

Modus Dukun Cabul Terbongkar di Limapuluh Kota

banner 120x600
banner 468x60

Dukun Cabul Berhasil Ditangkap

Kepolisian Limapuluh Kota berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang dukun berinisial A (48). Pelaku ditangkap setelah korban melaporkan tindakan bejatnya kepada polisi. Dalam penjelasannya, Kanit PPA Polres Limapuluh Kota, Aiptu Ali Usman, mengatakan bahwa pelaku memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap dukun untuk melakukan pencabulan.

Korban yang merasa sakit dan percaya bahwa ia terkena santet, terjebak dalam ritual pengobatan yang diajukan oleh pelaku. Pelaku menjanjikan bahwa dia bisa mengobati penyakit korban dengan cara-cara yang tidak lazim, termasuk melakukan ritual-ritual yang mencurigakan.

banner 325x300

Ritual Pengobatan yang Meragukan

Pelaku meyakinkan korban dan suaminya untuk mengikuti beberapa ritual yang diklaim dapat mengeluarkan santet dari tubuh korban. Salah satu ritual yang mencolok adalah menembak jantung pisang. Pelaku mengatakan bahwa ritual ini akan membuktikan bahwa korban benar-benar terkena santet. Dalam prosesnya, korban dan suaminya melakukan ritual yang sangat tidak biasa ini.

Namun, saat suami korban bersemedi, pelaku justru meminta korban untuk berhubungan badan dengannya. Dengan alasan untuk mengeluarkan makhluk halus, pelaku mengancam akan membahayakan suami korban jika menolak. Ini menunjukkan betapa rendahnya moral pelaku dalam memanfaatkan kepercayaan orang lain.

Proses Hukum yang Dijalani Pelaku

Setelah melakukan pencabulan, pelaku meminta uang sebesar Rp 1.450.000 sebagai biaya pengobatan. Pelaku juga melarang korban untuk menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun, dengan ancaman akan melukai keluarganya. Korban merasa tertekan dan tidak berdaya, sehingga menuruti semua permintaan pelaku.

Pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 6 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang bisa mengakibatkan hukuman penjara hingga 12 tahun. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap praktik pengobatan yang meragukan.

banner 325x300