Asahan – Dalam upaya serius untuk memberantas peredaran narkoba, Polres Asahan melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 5,5 kg pada Selasa, 20 Agustus 2024. Pemusnahan dilakukan di hadapan para tersangka dan media lokal, menggunakan metode direbus sebelum dibuang.
Kabag Ops Polres, Kompol Sastrawan Tarigan, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut berasal dari dua pengungkapan kasus berbeda. “Kami menyita 4,9 kg dari penangkapan pertama dan 600 gram dari penangkapan kedua,” ungkapnya.
Dalam proses ini, tiga orang berhasil ditangkap: Irwansyah, Siti Choirunnisa, dan Burhan. Mereka dijerat dengan pasal berlapis yang mengancam hukuman maksimal. Kompol Sastrawan menekankan bahwa pemusnahan barang bukti adalah bagian integral dari upaya mengurangi ancaman narkoba di masyarakat.
Pemantauan terhadap perkembangan kasus ini akan dilakukan secara intensif untuk memastikan bahwa semua jaringan dan pelaku yang terlibat dapat ditangkap. “Kami berkomitmen untuk terus berjuang melawan narkoba demi masa depan yang lebih baik,” tutupnya.