banner 728x250

“Keluarga Terluka: Pria di Tangerang Ditangkap Karena Cabuli Putri Tiri Kembar”

banner 120x600
banner 468x60

Tangerang, 16 Oktober 2024 – Kota Tangerang dihebohkan oleh penangkapan seorang pria berinisial MA (42), yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua putri tiri kembarnya, AMH dan AHR, yang baru berusia 15 tahun. Kasus ini terungkap setelah korban berani melaporkan tindakan keji yang dialami kepada pihak berwajib.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan salah satu yang sangat serius. “Kami telah mengamankan pelaku dan menangani kasus ini dengan penuh perhatian. Korban adalah remaja yang seharusnya mendapatkan perlindungan, bukan menjadi korban pelecehan,” ungkapnya.

banner 325x300

Selain pelecehan seksual, MA juga diduga melakukan kekerasan fisik terhadap anak laki-lakinya, AKZ, yang berusia 15 tahun. “Kami menerima dua laporan terpisah mengenai pelecehan dan kekerasan. Ini adalah situasi yang sangat menyedihkan,” tambah Zain.

Polisi tidak hanya fokus pada penanganan hukum, tetapi juga bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk memberikan dukungan psikologis kepada para korban. “Kami ingin memastikan bahwa mereka mendapatkan perawatan yang diperlukan untuk mengatasi trauma yang dialami,” kata Zain.

MA kini menjadi tersangka dan menghadapi dakwaan yang serius. Dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun serta denda yang cukup besar, kasus ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak dan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan seksual.

Dengan berbagai upaya yang dilakukan, diharapkan para korban dapat pulih dan mendapatkan keadilan yang layak mereka terima.

banner 325x300