Kasus Prostitusi di Bali: Flame Spa Seminyak Terungkap

Modus Tersembunyi di Dunia Spa

Pada 9 September 2024, Kepolisian Daerah Bali mengungkap praktik prostitusi yang berlangsung di Flame Spa Seminyak. Kombes Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan bahwa penggerebekan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. “Kami menemukan bahwa spa ini menawarkan layanan yang tidak sesuai dengan izin yang mereka miliki,” katanya.

Praktik ini melibatkan terapi body to body yang diakhiri dengan layanan seksual, yang jelas melanggar hukum. “Ini adalah tindakan yang sangat merugikan, baik bagi masyarakat maupun bagi citra pariwisata Bali,” tambahnya.

Penangkapan dan Tindak Lanjut

Dalam penggerebekan tersebut, tiga terapis berhasil ditangkap. Mereka kini menghadapi ancaman hukuman berat berdasarkan undang-undang yang berlaku. “Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi di Bali,” tegas Kombes Jansen. Proses hukum yang akan dijalani oleh ketiga tersangka diharapkan dapat memberikan efek jera.

Polisi juga menyatakan bahwa mereka akan terus memantau dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Kami tidak akan berhenti sampai semua yang terlibat dalam praktik ilegal ini ditangkap,” katanya.

Harapan Masyarakat untuk Keamanan

Setelah kejadian ini, masyarakat semakin waspada terhadap praktik-praktik ilegal di sekitar mereka. “Kami berharap pihak kepolisian bisa lebih proaktif dalam menjaga keamanan,” ujar seorang tokoh masyarakat. Mereka juga meminta agar pemerintah daerah lebih ketat dalam memberikan izin usaha kepada tempat-tempat yang berpotensi menyalahgunakan izin.

“Bali harus tetap menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk semua orang,” tutup Kombes Jansen, menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menjaga keamanan di wilayahnya.

Exit mobile version