Dari Ruang Ibadah ke Penjara: Kasus Sabu di Masjid Al-Fatih

Sebuah cerita dramatis terjadi di Binjai, Sumatera Utara, ketika dua kurir sabu asal Aceh ditangkap oleh kepolisian pada hari Selasa, 20 Agustus 2024, di halaman Masjid Al-Fatih. Ini adalah kasus yang tidak hanya merusak reputasi masjid, tetapi juga menunjukkan kerentanan masyarakat terhadap peredaran narkoba yang semakin meresahkan.

Dua pria, FH (21) dan S (30), ditangkap saat sedang menunggu transaksi sabu dengan berat total 3 kilogram. Penangkapan ini terjadi berdasarkan laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan yang terjadi di area masjid. Kapolres Binjai, AKBP Bambang Christanto Utomo, mengkonfirmasi bahwa pihaknya tidak tinggal diam dan segera mengambil tindakan.

“Transaksi narkoba ini tidak bisa dibiarkan, terutama di area masjid yang seharusnya menjadi tempat suci dan aman untuk beribadah,” ujar Bambang. Masyarakat menyambut baik penangkapan ini, tetapi di saat yang sama, mereka juga mengungkapkan keprihatinan atas meningkatnya kejahatan di wilayah tersebut.

Kasus ini mengungkapkan pandangan bahwa bahkan lokasi-lokasi yang dianggap suci tidak kebal dari pengaruh negatif narkoba. Kejadian ini juga memperlihatkan bahwa upaya pemberantasan narkoba harus melibatkan masyarakat secara aktif. Penangkapan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan aktivitas yang mencurigakan di sekitar mereka.

Dalam hal hukuman, FH dan S berpotensi menghadapi hukuman mati mengingat beratnya kasus. Ini memunculkan diskusi di tengah masyarakat tentang bagaimana seharusnya negara bertindak tegas terhadap pelanggaran hukum yang merusak tatanan sosial. Masyarakat berharap agar penegakan hukum akan semakin diperkuat untuk mencegah kejahatan serupa terjadi di masa depan.

Exit mobile version