Anggota Polda Sulsel Terlibat Kasus Pelecehan, Dituntut Penjara

Seorang anggota Polda Sulawesi Selatan, Briptu Sanjaya, kini menghadapi tuntutan berat atas tindakan pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap seorang tahanan wanita. Tuntutan tersebut diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp 100 juta.

Tindakan tidak terpuji yang dilakukan Sanjaya terjadi saat ia memaksa tahanan perempuan di Polda Sulsel untuk melakukan tindakan seksual yang melanggar hukum. Dalam sidang yang digelar, pihak Jaksa menyebut tindakan ini sebagai kejahatan serius yang mencerminkan pelanggaran hak asasi manusia.

Selain hukuman penjara, Sanjaya juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 25 juta. Jika ia gagal memenuhi kewajibannya, tambahan ancaman hukuman kurungan selama dua bulan akan dikenakan. Pengacara terdakwa menyatakan bahwa mereka akan mengajukan banding jika tuntutan ini disahkan.

Kasus ini menuai perhatian publik dan organisasi hak asasi manusia, yang mendesak kepolisian untuk bertindak tegas terhadap anggotanya yang melanggar hukum. Beberapa kalangan juga meminta agar Sanjaya dipecat dari jabatannya.

Exit mobile version