Praktik Ilegal Pengoplosan Gas
Jakarta, 25 Desember 2025 – Kinerja kepolisian kembali menunjukkan hasil signifikan dengan membongkar jaringan pengoplosan gas elpiji yang marak di Jakarta Timur dan Depok. Praktik ilegal ini membuat masyarakat merasa resah karena berisiko terjadi ledakan akibat pengalihan gas dari tabung bersubsidi ke tabung nonsubsidi.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolda Metro Jaya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, mengungkapkan bahwa para pelaku memindahkan isi gas elpiji dari tabung 3 kilogram ke dalam tabung 12 dan 50 kilogram dengan harga jual yang lebih tinggi. Hal ini tentu saja merugikan serta membahayakan publik.
“Pelaku membeli tabung 3 kg bersubsidi dari warung dan pangkalan gas. Mereka menjualnya kembali setelah mengoplos gas tersebut. Ini adalah tindakan yang sangat berbahaya,” kata Edy, menjelaskan modus operandi yang dilakukan.
Penemuan Lokasi dan Proses Pengoplosan
Dari hasil penyelidikan, pengoplosan gas ini berlangsung di lokasi-lokasi tertentu, seperti di Jalan Raya Kayu Tinggi, Kelurahan Cakung, Jakarta Timur, dan di Jalan Edi Santoso Nomor 89, Kelurahan Ratu Raya, Kecamatan Cipayung, Depok. Penyelidikan membuahkan hasil ketika polisi menemukan barang bukti berupa tabung gas yang digunakan dalam pengoplosan.
Para pelaku menggunakan metode yang sangat berisiko. Mereka menempatkan tabung gas 3 kg secara terbalik di atas tabung 12 kg atau 50 kg. Dengan cara ini, gas dari tabung kecil akan mengalir ke tabung yang lebih besar melalui pipa yang disambungkan. Kebijakan ini sangat berbahaya karena bisa menyebabkan ledakan kapan saja, terlebih jika suhu meningkat.
“Pelaku juga menempatkan batu es di sekitar tabung gas kosong untuk mempertahankan suhu agar tidak terlalu panas. Namun, ini tidak menjamin keselamatan, karena setiap saat bisa terjadi ledakan,” imbuh Edy.
Tindakan Polisi dan Penangkapan
Polisi pun bertindak cepat dengan menangkap tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah PBS, SH, dan JH. Ketiga pelaku sekarang dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang berkaitan dengan peraturan minyak dan gas bumi.
“Praktik ini sudah berlangsung selama sekitar 18 bulan, dan selama itu mereka sudah merugikan banyak pihak. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap tindakan ilegal yang membahayakan masyarakat,” tegas Edy.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menghentikan segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat. Selain melakukan penangkapan, mereka juga akan menyelidiki kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan pengoplosan ini.
Resiko Bagi Masyarakat
Kepolisian dan pihak terkait lainnya mengingatkan masyarakat tentang risiko tinggi yang ditimbulkan dari praktik oplos gas elpiji. Tidak hanya bisa mengakibatkan ledakan yang berpotensi merusak, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan pernapasan jika gas bocor dan terhirup.
“Ledakan tidak hanya akan mengancam pelaku saja, tetapi juga warga di sekitar lokasi pengoplosan. Kami mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan aktivitas yang mencurigakan,” kata Edy.
Sosialisasi mengenai bahayanya penggunaan gas elpiji yang tidak standard juga diperlukan. Masyarakat harus lebih waspada dan cerdas dalam memilih sumber gas untuk kebutuhan sehari-hari.
Tanggapan dari Pertamina
Pertamina sebagai penyedia utama gas elpiji di Indonesia melalui Sales Area Manager Jabode Retail Pertamina Patra Niaga, Muhammad Ivan, juga memberikan tanggapan. Ia menyayangkan praktik oplos gas ini yang merugikan potensi penerimaan negara dan membahayakan masyarakat.
“Pengoplosan gas elpiji merupakan tindakan yang melanggar hukum dan sangat berbahaya. Kami mendukung langkah polisi untuk membongkar praktik ilegal ini, dan kami akan memberikan dukungan penuh untuk mencegah terjadinya hal serupa,” ujarnya.
Menurut Ivan, Pertamina selalu berupaya untuk menyalurkan gas elpiji bersubsidi secara tepat sasaran. Oleh karena itu, langkah-langkah preventif perlu dilakukan untuk meminimalisir tercampurnya gas bersubsidi dengan nonsubsidi.
Upaya Peningkatan Pengawasan
Polda Metro Jaya berencana untuk meningkatkan pengawasan terhadap distribusi gas elpiji di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Ini termasuk kolaborasi dengan instansi terkait untuk menindak tegas setiap praktik ilegal.
“Kami akan melakukan patroli lebih sering di titik-titik rawan pengoplosan. Dengan demikian, kami bisa mengurangi risiko dan menjaga keamanan masyarakat,” ungkap Edy.
Inisiatif ini diharapkan mampu memutus jaringan pengoplosan yang ilegal dan berisiko tinggi. Kerjasama antara polisi, Pertamina, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari praktik penyaluran gas yang tidak sesuai.
Langkah Selanjutnya
Polisi berkomitmen untuk melakukan investigasi mendalam tidak hanya pada kasus ini tetapi juga potensi pelanggaran lain di sektor gas. Mereka akan meneliti kemungkinan adanya oknum yang bekerja sama dengan pelaku pengoplosan.
Selanjutnya, diharapkan kepada masyarakat untuk lebih proaktif dalam melaporkan kegiatan mencurigakan terkait gas elpiji. “Kami sangat mengharapkan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan ini. Jika ada yang melihat sesuatu yang tidak beres, segera laporkan kepada kami,” imbau Edy.
Kesadaran Masyarakat dan Edukasi
Edukasi kepada masyarakat sangat penting untuk mencegah kegiatan ilegal terkait gas ini. Penyuluhan tentang cara menggunakan gas elpiji yang baik dan benar juga perlu dilakukan untuk mendukung keselamatan semua pihak.
“Setiap warga harus mengerti tentang risiko menggunakan gas yang tidak bersubsidi. Kesadaran akan bahaya ini harus ditingkatkan,” kata Edwin, seorang pengamat keamanan publik.
Pendidikan tentang penggunaan gas yang aman perlu diintegrasikan dalam program-program sosial yang melibatkan masyarakat. Dengan cara ini, diharapkan masyarakat bisa lebih terlindungi dari potensi bahaya.
Penutup
Kasus pengoplosan gas elpiji ini menjadi pengingat akan pentingnya regulasi dan pengawasan di sektor distribusi energi. Tindakan tegas polisi menandakan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir praktik ilegal yang merugikan masyarakat.
Situasi ini menggambarkan perlunya kerjasama antar berbagai pihak untuk memastikan keamanan dan keselamatan dalam penggunaan bahan bakar. Masyarakat diharapkan teredukasi dengan baik mengenai risiko yang ada dan bisa berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman.
Semoga langkah-langkah ini mampu membawa perubahan positif bagi distribusi energi di Indonesia dan mengurangi potensi risiko yang dihadapi masyarakat.
