Pada 9 Desember 2024, masyarakat Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, dikejutkan oleh sebuah insiden yang mengguncangkan. Tiga bocah, N (7 tahun), O (4 tahun), dan D (1,5 tahun), menjadi korban penikaman yang dilakukan oleh tetangga mereka, Rudi Sihaloho (41 tahun). Dua dari mereka, O dan D, dinyatakan meninggal dunia setelah menerima perawatan di rumah sakit, sementara N masih dalam kondisi kritis.
Kejadian ini terjadi sekitar pukul 10.00 WIB saat orang tua ketiga bocah tersebut sedang bekerja. Paman mereka, Yoko, menjelaskan bahwa ibunya bekerja sebagai perawat dan ayahnya sebagai pengemudi Grab. “Mereka meninggalkan anak-anak di rumah, dan saat saya mendapat kabar, saya langsung bergegas ke lokasi,” ungkap Yoko dengan nada cemas.
Setelah penikaman, ketiga bocah tersebut dibawa ke RS Mitra Medika Tembung. Namun, karena kondisi mereka yang parah, mereka dirujuk ke RS Murni Teguh. Kompol Jama Kita Purba, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, menyatakan, “Kami berusaha maksimal untuk menyelamatkan mereka, tetapi sayangnya dua bocah tidak bisa diselamatkan.”
Rudi, pelaku, melarikan diri dengan sepeda setelah melakukan aksinya. Namun, rasa bersalah membuatnya memutuskan untuk menyerahkan diri ke pos lantas. “Dia datang ke pos dan mengaku telah melakukan penikaman,” kata Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul.
Saat diinterogasi, Rudi mengaku bahwa ia menikam ketiga bocah tersebut dengan sebuah pisau yang kemudian ia buang di sekitar lokasi kejadian. “Kami berhasil menemukan pisau tersebut tidak jauh dari tempat kejadian,” ungkap Jhonson.
Motif di balik penikaman ini membuat banyak orang terkejut. Rudi mengaku sudah hampir setahun diejek oleh ketiga bocah tersebut, dengan sebutan “gila”. “Pada hari kejadian, emosi Rudi terpancing ketika ia mendengar ejekan terakhir,” jelas Kompol Jama. Menurutnya, tindakan ini bukanlah sesuatu yang direncanakan, melainkan reaksi spontan akibat kesal dan tidak mampu menahan emosi.
Kasus ini kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Polrestabes Medan. “Karena korban adalah anak-anak, kami ingin memastikan penanganan yang lebih sensitif dan tepat,” kata Jhonson. Rudi kini terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana, yang dapat mengakibatkan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kejadian ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat. “Kami berharap agar N bisa pulih dengan cepat dan mendapatkan keadilan,” harap Yoko. Tragedi ini juga mengingatkan kita semua tentang pentingnya rasa empati dan pengertian terhadap orang lain, serta dampak dari ejekan yang dapat berujung pada tindakan kekerasan.