banner 728x250

Tindak Pidana Pelecehan Anak, Herry Naap Ditangkap

banner 120x600
banner 468x60

Penangkapan Eks Bupati Biak Numfor

Mantan Bupati Biak Numfor, Ario Herry Naap, alias HAN, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan oleh pihak kepolisian di rumahnya dan kini Herry Naap telah dibawa ke Mapolda Papua untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kabar ini langsung mengundang perhatian publik, terutama mengingat posisi Herry sebagai mantan pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan.

Dirkrimum Polda Papua, Kombes Ahmad Fauzi, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka ini didasarkan pada adanya bukti yang kuat. “Kami telah melakukan penyelidikan dan menemukan dua alat bukti yang cukup, serta keterangan para saksi yang mendukung,” ungkapnya.

banner 325x300

Bukti dan Keterangan Saksi

Dalam kasus ini, korban merupakan seorang bocah laki-laki yang dikenal oleh tersangka. Ahmad Fauzi menjelaskan bahwa korban dan Herry Naap sering berkomunikasi, yang memudahkan tersangka untuk melakukan tindakan yang tidak pantas itu. “Kami tidak akan menoleransi tindakan pelecehan seksual, terutama terhadap anak-anak. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi masyarakat,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengingatkan agar masyarakat tidak takut untuk melapor jika menjadi korban atau mengetahui kasus serupa. “Kami akan memberikan perlindungan kepada saksi dan korban agar mereka berani bersaksi,” tambahnya.

Respon Masyarakat dan Media

Berita tentang penangkapan Herry Naap segera menyebar di berbagai media dan menjadi bahan perbincangan di kalangan masyarakat. Banyak yang merasa prihatin dan mengecam tindakan pelecehan yang dilakukan oleh seseorang yang pernah menjabat sebagai bupati. “Ini menunjukkan bahwa pelaku pelecehan bisa berasal dari siapa saja, bahkan dari orang-orang yang seharusnya menjaga dan melindungi masyarakat,” kata seorang aktivis perlindungan anak.

Media sosial juga dipenuhi dengan komentar netizen yang menyatakan dukungan terhadap korban dan mendesak agar hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya. “Kami berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak dan penegakan hukum yang tegas,” ungkap seorang pengguna Twitter.

Proses Hukum Selanjutnya

Dengan status tersangka yang telah ditetapkan, proses hukum Herry Naap kini memasuki tahapan berikutnya. Polisi akan segera melengkapi berkas perkara dan menyerahkannya kepada Jaksa Penuntut Umum. “Kami akan memastikan bahwa semua proses hukum berjalan dengan transparan dan akuntabel,” jelas Ahmad Fauzi.

Herry Naap kini dihadapkan pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jika terbukti bersalah, ia dapat dikenakan hukuman yang berat, mengingat sifat serius dari kejahatan yang dilakukannya.

banner 325x300