Medan, 21 Oktober 2024 – Tawuran antara geng motor di Medan yang terjadi pada Sabtu sore, 19 Oktober 2024, menewaskan seorang warga dan memicu aksi cepat dari kepolisian. Kejadian ini berlangsung di Jalan Orde Baru, KM 12,5, Kecamatan Sunggal, ketika sekelompok remaja terlibat baku hantam menggunakan senjata tajam.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan bahwa dalam insiden tersebut, pihaknya berhasil menangkap 21 orang yang terlibat. Tiga di antaranya adalah pelaku dewasa yang kini ditahan di Polsek Medan Sunggal. “Kami menemukan berbagai barang bukti, termasuk senjata tajam dan alat pukul baseball,” katanya dalam konferensi pers.
Salah satu saksi yang berada di lokasi, Rudi, menceritakan suasana mencekam saat tawuran terjadi. “Saya mendengar teriakan dan melihat orang-orang berlarian. Suatu saat, saya melihat seseorang terjatuh dan tidak bergerak,” ungkap Rudi. Kematian tersebut membuat warga setempat merasa tidak aman dan khawatir akan keselamatan diri mereka.
Polisi tidak hanya menangani kasus tawuran, tetapi juga mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang melibatkan pelaku yang sama. “Mereka sudah melakukan aksi kejahatan ini sebanyak enam kali. Kami terpaksa menembak kaki tiga pelaku karena mereka melawan saat ditangkap,” tambah Gidion.
Dalam penanganan kasus ini, Gidion menekankan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan kepolisian. “Kami mengajak warga untuk melaporkan setiap tindakan mencurigakan. Keamanan adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya. Masyarakat diharapkan lebih proaktif dalam menjaga lingkungan agar terhindar dari aksi kejahatan yang meresahkan.
Warga setempat, Siti, berharap tindakan tegas dari polisi dapat mencegah terulangnya kejadian serupa. “Kami ingin hidup aman tanpa ketakutan. Semoga polisi bisa lebih sering melakukan patroli di daerah kami,” katanya.
Kapolrestabes Medan menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi untuk menangkap pelaku kejahatan jalanan. “Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum. Setiap pelaku kejahatan akan ditindak sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tutup Gidion.