Penangkapan yang Mengejutkan
Pada Selasa, 8 Oktober 2024, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menangkap seorang selebgram perempuan berinisial RE di rumahnya di Kota Medan. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang mengklaim bahwa konten yang dibuat oleh RE telah melukai perasaan umat beragama, khususnya umat Kristen. Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengkonfirmasi bahwa RE sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Laporan yang menjadi dasar penangkapan ini terdaftar dalam bukti laporan polisi nomor STTLP/B/1375/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, yang diajukan pada tanggal 4 Oktober 2024. Kombes Pol Hadi menjelaskan bahwa setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Proses Hukum dan Investigasi
Menurut Hadi, saat ini RE masih dalam pemeriksaan, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional. Dia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terprovokasi dan mempercayakan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian. Penangkapan ini mencerminkan keseriusan Polda Sumut dalam menanggapi laporan masyarakat terkait dugaan penistaan agama.
Pelapor dalam kasus ini, Daniel Chandra, menegaskan bahwa konten yang diunggah RE di media sosial dianggap menyinggung dan melukai hati banyak orang. Dia berharap agar tindakan hukum terhadap RE dapat memberikan efek jera bagi siapa pun yang berniat membuat konten serupa di masa depan.
Reaksi Masyarakat
Sejak berita penangkapan ini menyebar, masyarakat memberikan beragam tanggapan di media sosial. Banyak yang mengecam tindakan RE, sementara yang lain meminta agar proses hukum dilakukan dengan adil dan transparan. Beberapa netizen mengingatkan bahwa penting untuk menghormati keyakinan agama orang lain dalam setiap bentuk konten yang diunggah di media sosial.
Masyarakat berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi para influencer dan selebritas lainnya untuk lebih berhati-hati dalam membuat konten. Kombes Pol Hadi menekankan bahwa Polda Sumut tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan masyarakat.