Revenge porn, fenomena yang mengkhawatirkan dalam era digital, melibatkan penyebaran konten seksual tanpa persetujuan dari pihak yang terlibat. Dengan pemahaman yang mendalam, mari kita eksplorasi lebih jauh tentang revenge porn dan bagaimana proses pengaduan dilakukan di Indonesia.
Definisi dan Konteks Revenge Porn
Revenge porn adalah tindakan penyebaran konten seksual, seperti foto atau video intim, tanpa izin dari individu yang ada dalam konten tersebut. Mariana Amiruddin, Wakil Ketua Komnas Perempuan, menjelaskan, “Revenge porn adalah penyebaran konten pornografi sebagai balas dendam, yang disebarluaskan tanpa persetujuan dari pihak yang muncul dalam konten tersebut.” Ini adalah bentuk balas dendam yang sering dilakukan dengan niat merusak reputasi korban.
Dampak Terhadap Korban
Revenge porn dapat mengakibatkan dampak emosional dan psikologis yang signifikan. Korban sering mengalami kecemasan, depresi, dan stres berat. Selain itu, mereka juga mungkin menghadapi perundungan dan pelecehan seksual yang dapat mengganggu kehidupan sosial dan pribadi mereka. Prof. Dr. Rose Mini Agoes Salim, M.Psi., mengungkapkan bahwa dampak dari revenge porn dapat berlangsung lama dan sangat merusak.
Aspek Hukum dan Sanksi
Dalam konteks hukum Indonesia, revenge porn termasuk dalam kategori kejahatan yang diatur oleh UU ITE. Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp 1 miliar. Hal ini diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE, yang mengklasifikasikan tindakan ini sebagai penyebaran konten asusila.
Saluran Pengaduan dan Dukungan
Korban revenge porn dapat melapor ke lembaga resmi seperti Komnas Perempuan. Berikut adalah beberapa saluran pengaduan yang dapat digunakan:
- Email Pengaduan: pengaduan@komnasperempuan.go.id
- Hotline Darurat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: 129
- WhatsApp: 08111129129
- Telepon: 021 129
Lembaga-lembaga ini menyediakan berbagai bentuk dukungan dan bantuan untuk mengatasi kasus revenge porn, mulai dari proses hukum hingga pemulihan psikologis.