Wacana pembebasan Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN bagi produk asal Amerika Serikat kembali menjadi sorotan. Kebijakan ini muncul dalam konteks perjanjian tarif timbal balik atau Agreement of Reciprocal Trade antara Indonesia dan Amerika Serikat. Jika diberlakukan, kebijakan tersebut berpotensi mempercepat masuknya sejumlah perangkat populer seperti iPhone dari Apple dan lini Pixel dari Google ke pasar Indonesia.
Mengapa Bisa Bebas TKDN
Selama ini, setiap ponsel 4G dan 5G yang dipasarkan resmi di Indonesia wajib memenuhi persyaratan TKDN minimal tertentu. Aturan ini bertujuan mendorong investasi, memperkuat industri dalam negeri, dan meningkatkan penggunaan komponen lokal.
Namun dalam perundingan dagang resiprokal, Amerika Serikat disebut meminta perlakuan khusus terhadap produk digital dan teknologi. Permintaan tersebut berkaitan dengan upaya mengurangi hambatan non tarif yang dinilai menghambat ekspor produk Amerika ke Indonesia.
Dalam skema resiprokal, kedua negara dapat memberikan konsesi tertentu. Salah satu opsi yang muncul adalah pembebasan kewajiban TKDN bagi produk asal Amerika Serikat sebagai bagian dari paket kesepakatan perdagangan.
Artinya, kebijakan bebas TKDN bukan berdiri sendiri, melainkan bagian dari negosiasi dagang yang lebih luas. Meski demikian, hingga kini perjanjian tersebut masih menunggu proses ratifikasi di masing masing negara dan belum resmi berlaku.
Dampak ke iPhone dan Google Pixel
Pengamat gadget Herry SW menilai, jika pembebasan benar diterapkan, iPhone berpotensi masuk lebih cepat dibandingkan sebelumnya. Selama ini, jeda antara peluncuran global dan ketersediaan resmi di Indonesia kerap terjadi karena proses pemenuhan TKDN.
Dengan aturan yang dilonggarkan, proses administratif dan penyesuaian teknis dapat dipersingkat. Hal ini berpotensi memangkas waktu tunggu konsumen.
Selain itu, ada kemungkinan biaya tambahan yang timbul akibat pemenuhan regulasi bisa ditekan. Meski belum ada pernyataan resmi dari Apple, sebagian pengamat memperkirakan harga jual bisa menjadi lebih kompetitif jika beban biaya berkurang.
Kebijakan ini juga membuka peluang masuknya Google Pixel secara resmi. Selama ini, Pixel belum dipasarkan melalui jalur distribusi resmi di Indonesia. Jika kewajiban TKDN tidak lagi menjadi hambatan, Google memiliki ruang lebih luas untuk menjual produknya secara langsung.
Ketimpangan bagi Vendor Lain
Di sisi lain, kebijakan tersebut dinilai berpotensi menciptakan ketidakseimbangan. Sejumlah merek seperti Samsung, Xiaomi, Oppo, vivo, dan realme telah membangun fasilitas produksi atau bekerja sama dengan mitra lokal untuk memenuhi TKDN.
Investasi tersebut mencakup pembangunan pabrik perakitan, perekrutan tenaga kerja, serta pengembangan ekosistem rantai pasok di dalam negeri. Jika produk Amerika Serikat dibebaskan dari kewajiban serupa, sebagian pihak menilai hal ini tidak sejalan dengan prinsip kesetaraan usaha.
Kreator konten teknologi Deka Pratama atau Depraz menilai kesepakatan resiprokal lebih banyak berpotensi membawa dampak negatif bagi industri teknologi nasional. Menurut dia, vendor non Amerika telah berkomitmen mematuhi aturan yang berlaku. Pengecualian khusus bisa memunculkan keberatan dari pelaku industri lain.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari para vendor tersebut terkait kemungkinan kebijakan baru.
Reaksi Netizen Terbelah
Di media sosial, wacana ini memunculkan respons beragam. Sebagian netizen menyambut positif kemungkinan iPhone dan Google Pixel masuk lebih cepat dan lebih mudah didapatkan secara resmi. Mereka menilai kebijakan tersebut dapat memperluas pilihan dan mendorong persaingan harga.
Namun ada pula yang mempertanyakan dampaknya terhadap industri dalam negeri. Beberapa pengguna media sosial menilai kebijakan khusus berpotensi melemahkan posisi manufaktur lokal jika tidak diimbangi dengan kebijakan yang adil bagi semua pelaku usaha.
Perdebatan juga muncul terkait tujuan awal TKDN. Sebagian warganet menilai aturan tersebut penting untuk menjaga investasi dan lapangan kerja di Indonesia. Di sisi lain, ada yang berpendapat bahwa konsumen berhak mendapatkan produk dengan harga dan akses terbaik tanpa hambatan berlebihan.
Masih Menunggu Kepastian
Perkembangan di Amerika Serikat turut memengaruhi dinamika ini. Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif global yang sebelumnya diterapkan Presiden Donald Trump berdasarkan International Emergency Economic Powers Act. Setelah itu, diumumkan tarif impor baru sebesar 10 persen selama 150 hari mulai 24 Februari.
Di Indonesia, pemerintah menyatakan bahwa Agreement of Reciprocal Trade masih dalam tahap proses internal dan belum dapat langsung diberlakukan. Pembicaraan lanjutan antara kedua negara masih berlangsung.
Dengan demikian, pembebasan TKDN bagi produk Amerika Serikat belum menjadi kebijakan final. Namun wacana ini telah memicu diskusi luas mengenai arah industri smartphone nasional, keseimbangan antara kepentingan konsumen dan investasi, serta posisi Indonesia dalam negosiasi perdagangan global.
Keputusan akhir akan menentukan apakah pasar smartphone Indonesia akan memasuki babak baru dengan aturan yang lebih longgar, atau tetap mempertahankan kebijakan yang mendorong produksi dan investasi di dalam negeri.



















