Sebuah insiden penganiayaan terjadi di Dairi, Sumatera Utara, saat seorang suami bernama Fahri Manik (35) ditangkap setelah menganiaya remaja berinisial F (14), yang kedapatan mengintip istrinya. Kejadian ini berlangsung pada 30 Agustus 2024 dan menciptakan kehebohan di kalangan warga desa.
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu, mengungkapkan bahwa Fahri mengamati F sedang mengintip melalui celah dinding kayu rumahnya. Ketika Fahri meneriaki remaja itu, F berusaha melarikan diri namun terjatuh. Dalam keadaan marah, Fahri memijak bagian pinggang F untuk menghentikan pelarian remaja tersebut.
“Pelaku awalnya tidak mengenali korban karena kondisi gelap. Namun, setelah mendapatkan cahaya, dia baru sadar bahwa yang mengintip adalah tetangganya sendiri,” ujar Meetson. Keluarga F yang mengetahui insiden tersebut langsung melapor ke polisi, yang segera menangkap Fahri.
Kasus ini mengundang berbagai reaksi dari masyarakat. Banyak yang berpendapat bahwa meskipun tindakan F sangat tidak pantas, reaksi Fahri tidak seharusnya mengarah pada kekerasan. Seorang warga, Ahmad, berpendapat, “Kita harus mencari cara lain untuk menyelesaikan masalah, bukan dengan kekerasan.”
Pihak kepolisian kini sedang menangani proses hukum kasus ini, dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Insiden ini menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya komunikasi dan pengertian dalam menjaga hubungan baik antar tetangga.
Dengan kejadian ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menghormati batasan privasi orang lain dan mencari solusi damai dalam menyelesaikan konflik yang mungkin muncul di lingkungan mereka.