banner 728x250
Berita  

Polresta Manado Amankan 536,7 Liter Minuman Keras Ilegal dalam Operasi Pekat

banner 120x600
banner 468x60

H2: Latar Belakang Penindakan

Polresta Manado telah melaksanakan operasi besar-besaran yang menghasilkan penyitaan 536,7 liter minuman keras jenis captikus tanpa izin edar. Kegiatan ini dilakukan pada pekan ketiga bulan Juni 2025 sebagai bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Langkah ini diambil untuk mengatasi peredaran minuman keras ilegal yang dapat meningkatkan angka kriminalitas di wilayah tersebut.

Kapolresta Manado, Julianto Sirait, menyatakan bahwa operasi ini merupakan respon terhadap perintah Kapolda Sulawesi Utara untuk menindaklanjuti peredaran minuman keras yang meresahkan masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa masyarakat terlindungi dari dampak negatif minuman keras ilegal,” ujarnya.

banner 325x300

H2: Pelaksanaan Operasi

Operasi pekat kali ini dilakukan secara serentak di 15 Polsek yang ada di wilayah Manado. Tim gabungan dari Polresta Manado dan Satuan Reserse Narkoba melakukan penyisiran di berbagai lokasi yang dicurigai sebagai tempat penjualan minuman keras ilegal. “Kami melakukan pemeriksaan berdasarkan informasi dari masyarakat dan intelijen,” jelas Iptu Agus Haryono, Kasi Humas Polresta.

Penyisiran yang intensif ini menghasilkan penemuan sejumlah besar minuman keras yang tidak memiliki izin edar. “Kami berusaha keras untuk mengungkap dan menghentikan peredaran minuman keras ilegal yang dapat mengganggu ketertiban,” tambah Agus.

H2: Rincian Hasil Penyitaan

Dari hasil operasi, Polresta Manado menyita 536,7 liter minuman keras captikus. Semua barang bukti yang disita telah dibuatkan berita acara tanda terima dan akan diproses melalui Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). “Kami akan memastikan bahwa semua pelanggar akan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan sanksi hukum yang sesuai,” kata Agus.

Sidang tipiring ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar yang terlibat dalam peredaran minuman keras tanpa izin. “Kami berharap putusan hakim dapat memberikan pelajaran bagi mereka yang terlibat,” lanjutnya.

H2: Sidang Tindak Pidana Ringan

Sebelumnya, Polresta Manado telah menggelar sidang tipiring untuk 11 kasus minuman keras tanpa izin edar pada Jumat (20/6). Dalam sidang tersebut, hakim menjatuhkan hukuman denda bervariasi antara Rp 300.000 hingga Rp 1.000.000 kepada para pelanggar. “Hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya pelanggaran serupa,” ungkap Agus.

Proses hukum yang cepat melalui sidang tipiring ini diharapkan dapat membantu mengurangi jumlah pelanggaran di masa mendatang. “Kami percaya bahwa penegakan hukum yang tegas akan memberikan dampak positif,” tambahnya.

H2: Dampak Sosial Minuman Keras Ilegal

Konsumsi minuman keras ilegal sering kali berhubungan dengan berbagai masalah sosial, seperti kekerasan, kecelakaan, dan gangguan ketertiban umum. “Minuman keras ilegal tidak hanya merugikan individu, tetapi juga dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat,” ungkap seorang aktivis sosial.

Oleh karena itu, tindakan tegas dari kepolisian dianggap sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman. “Kami ingin masyarakat memahami bahwa minuman keras ilegal dapat membawa banyak masalah, baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain,” ujarnya.

H2: Tanggapan Masyarakat

Kegiatan penyitaan ini disambut baik oleh masyarakat. Banyak yang merasa khawatir dengan peredaran minuman keras ilegal di sekitar mereka. “Kami sangat mendukung tindakan kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras,” ujar salah satu warga setempat.

Di media sosial, banyak yang mengekspresikan dukungan mereka terhadap operasi ini. “Operasi seperti ini harus dilakukan secara rutin agar generasi muda kita aman dari pengaruh buruk narkoba dan alkohol,” tulis salah satu pengguna Twitter. Kesadaran masyarakat akan bahaya minuman keras ilegal semakin meningkat.

H2: Upaya Berkelanjutan

Polresta Manado berkomitmen untuk terus melanjutkan operasi pekat guna menekan angka peredaran minuman keras ilegal. “Kami akan melakukan pemantauan yang lebih intensif di lapangan dan melibatkan masyarakat untuk melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan,” kata Eko.

Dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya ini. “Kami berharap masyarakat bisa lebih aktif dalam melaporkan peredaran minuman keras ilegal agar kami bisa segera menindaklanjutinya,” tambahnya.

H2: Edukasi kepada Masyarakat

Selain penindakan, Polresta Manado juga berencana menggelar program edukasi untuk masyarakat mengenai bahaya minuman keras. “Kami ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak negatif dari konsumsi alkohol, terutama yang ilegal,” jelas Iptu Agus.

Program edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya minuman keras ilegal. “Dengan pengetahuan yang tepat, diharapkan masyarakat dapat mengambil keputusan yang lebih baik,” tambahnya.

H2: Kesimpulan

Operasi penyitaan 536,7 liter minuman keras ilegal oleh Polresta Manado adalah langkah penting dalam menanggulangi peredaran alkohol ilegal di wilayah tersebut. Dengan dukungan masyarakat dan upaya berkelanjutan dari kepolisian, diharapkan masalah ini dapat diminimalisir.

Langkah-langkah penindakan dan edukasi perlu dilakukan secara bersamaan untuk mencapai hasil yang optimal. Dengan kerja sama antara masyarakat dan aparat, diharapkan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari pengaruh negatif minuman keras dapat tercipta.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan