Pada tanggal 14 Agustus 2024, Kepolisian Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan berhasil menggagalkan kasus perdagangan bayi yang baru dilahirkan di Medan. Bayi malang tersebut dijual oleh ibunya, SS (27 tahun), dengan harga Rp20 juta. Kejadian ini mengungkap sisi kelam dari masalah ekonomi yang dihadapi banyak keluarga di Indonesia.
Empat orang terduga pelaku ditangkap, termasuk SS, Y (56), NJ (40), dan MT (55). Penggerebekan ini dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di daerah Medan. Polisi menemukan bayi yang baru lahir di letakkan di dalam becak bermotor, tepat saat seorang pelaku akan menyerahkannya kepada pembeli.
Motif di balik tindakan SS dijelaskan oleh AKP Madya Yustadi, wakil kepala Satreskrim. Dia menyatakan bahwa SS terpaksa menjual bayinya akibat tekanan ekonomi, sementara pembeli, yang tidak memiliki anak, berencana untuk merawatnya. Proses transaksi dilakukan secara bertahap, dimulai dari Rp5 juta kemudian dilanjutkan dengan Rp15 juta.
Kasus ini menyoroti perlunya perhatian lebih terhadap masalah kesejahteraan sosial dan perlindungan anak di Indonesia. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, diharapkan tindakan tegas dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa.