Dalam upaya memerangi peredaran narkotika di wilayahnya, Polres Binjai berhasil menggagalkan aksi penjualan pil ekstasi yang dilakukan oleh dua orang tersangka. Kedua tersangka tersebut adalah seorang tukang las berinisial RS (22) dan seorang pelajar SMA berinisial SF (17).
Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (24/7/2024) dini hari oleh Tim Opsnal Unit II Satresnarkoba Polres Binjai. Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, melalui Kasat Resnarkoba AKP Syamsul Bahri, menjelaskan bahwa penangkapan ini berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat.
Pihak kepolisian mendapatkan laporan adanya seorang laki-laki yang menjual narkotika jenis ekstasi di Jalan Bejomuna. Tim Opsnal yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba IPDA Eddy Supratman langsung melakukan penyelidikan dengan undercover buy dan sepakat bertemu di Jalan Bejomuna,