Banyumas, VIVA – Kasus pengoplosan gula ilegal di Banyumas, Jawa Tengah, berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah. Penggerebekan ini dilakukan pada awal Juli 2025, mengungkap praktik ilegal yang telah berlangsung sejak tahun 2018.
Pelaku utama dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial MS (52), pemilik gudang tempat pengoplosan gula. Kombes Pol Arif Budiman, Direktur Reskrimsus Polda Jateng, menjelaskan bahwa pelaku telah beroperasi dengan kapasitas produksi yang mencengangkan, mencapai antara 300 hingga 500 ton gula oplosan setiap bulannya. “Omzet yang dihasilkan dari kegiatan ini bisa mencapai Rp150 juta per bulan,” ungkap Arif saat konferensi pers di Semarang.
Modus pengoplosan yang digunakan oleh MS adalah mencampurkan gula rafinasi dan gula kristal putih yang ditolak pabrik. Setelah itu, gula tersebut dikemas ulang menggunakan karung bekas merek terkenal untuk diedarkan ke berbagai daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Hal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan konsumen yang tidak menyadari bahwa mereka mengonsumsi produk yang tidak memenuhi standar kualitas.
S. Hidayat Safwan, Direktur Manajemen Risiko dan Legal PT RNI, sebagai produsen resmi gula, mengungkapkan bahwa tindakan pengoplosan ini sangat merugikan perusahaan dan masyarakat. “Kami sangat dirugikan karena konsumen tidak mendapatkan produk sesuai dengan standar. Ini merusak reputasi brand kami di pasar,” ujar Hidayat.
Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan lebih dari 1.442 karung gula oplosan dengan total berat sekitar 72 ton. Selain itu, tiga unit mesin pengoplos, dua mesin jahit karung, dan dua timbangan digital juga disita sebagai barang bukti.
Arif menekankan bahwa pengawasan terhadap produk pangan harus ditingkatkan untuk melindungi konsumen. “Kami meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran bahan pangan, khususnya gula,” tambahnya.
Kasus ini juga menjadi perhatian serius di kalangan masyarakat, mengingat pengoplosan gula ilegal dapat berdampak negatif pada kesehatan. Gula oplosan yang tidak memenuhi standar dapat mengandung bahan berbahaya yang membahayakan konsumen.
Dengan penangkapan ini, Polda Jateng berkomitmen untuk terus memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan produsen resmi. Kejadian ini menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga kualitas produk pangan yang beredar di pasaran. Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam memilih produk yang dikonsumsi dan lebih peka terhadap potensi risiko yang mungkin ada.
Diharapkan dengan langkah tegas dari pihak kepolisian, kegiatan ilegal seperti ini dapat diminimalisir, dan kepercayaan masyarakat terhadap produk lokal dapat terjaga. Pihak berwenang juga diharapkan untuk meningkatkan kerjasama dengan produsen resmi dalam menjaga integritas dan kualitas produk pangan di Indonesia.