Pengungkapan Kasus Pengoplosan Gas
Pada 30 September 2025, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melaksanakan penggerebekan di dua lokasi di Pekanbaru yang diduga sebagai tempat pengoplosan gas LPG bersubsidi. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap dua orang tersangka dan menyita ratusan tabung gas dari berbagai ukuran. Penggerebekan ini mengungkap praktik ilegal yang telah merugikan masyarakat dan negara.
Lokasi pengoplosan terletak di Jalan Bangau 4 dan Jalan Bangau 1, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai. Kombes Ade Kuncoro, Dirreskrimsus Polda Riau, menjelaskan bahwa penggerebekan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal. “Informasi dari masyarakat sangat berharga dalam mengungkap praktik penyalahgunaan ini,” ungkapnya.
Selama penggerebekan, pihak kepolisian berhasil mengamankan 603 tabung gas dari berbagai ukuran, termasuk 3 kg, 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg. Selain itu, polisi juga menyita peralatan yang digunakan dalam kegiatan pengoplosan, seperti timbangan, selang, dan dua unit mobil. Semua barang bukti tersebut kini berada di Mapolda Riau untuk penyelidikan lebih lanjut.
Metode Pengoplosan yang Digunakan
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa para pelaku melakukan pengoplosan dengan cara menyuling isi gas LPG subsidi 3 kg ke dalam tabung non-subsidi. Kombes Ade menjelaskan lebih lanjut, “Mereka mengisi tabung 5,5 kg dengan isi dari 1,5 tabung gas subsidi 3 kg. Begitu juga dengan tabung 12 kg yang diisi dengan tiga tabung subsidi dan tabung 50 kg yang berisi 15 hingga 17 tabung subsidi.”
Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan gas subsidi dengan harga yang lebih terjangkau. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka utama bisa meraup keuntungan sekitar Rp70 juta per bulan, sementara pekerjanya mendapatkan upah tetap antara Rp9 juta hingga Rp12 juta,” tambahnya. Ini menunjukkan betapa besar dampak finansial yang dihasilkan dari praktik ilegal ini.
Kombes Ade menegaskan bahwa tindakan ini sangat merugikan masyarakat. “Gas subsidi adalah hak masyarakat kecil, dan tindakan seperti ini jelas melanggar hukum,” ujarnya. Penggunaan gas subsidi seharusnya diperuntukkan bagi kalangan kurang mampu dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Identitas dan Peran Tersangka
Dua orang yang ditangkap dalam penggerebekan ini adalah Indrayono, berusia 53 tahun, dan Deni Ahmad Faizal, 37 tahun. Indrayono berperan sebagai pemindah gas, sedangkan Deni adalah pemilik dua pangkalan gas LPG subsidi dan pemodal utama dalam kegiatan ilegal ini. Kombes Ade menjelaskan bahwa keduanya kini berada di bawah pemeriksaan intensif di Mapolda Riau.
“Keberadaan mereka di lokasi pengoplosan menunjukkan bahwa ada jaringan yang lebih besar di balik praktik ini,” kata Ade. Pihak kepolisian kini sedang menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku lain yang mungkin berada di balik kegiatan tersebut.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman pidana bagi mereka bisa mencapai enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. “Kami berharap tindakan ini bisa menjadi contoh bagi pelaku lain untuk tidak melakukan praktik ilegal serupa,” tegas Ade.
Komitmen Polda Riau dan Pertamina
Polda Riau menunjukkan komitmennya untuk menindak tegas semua bentuk penyalahgunaan energi bersubsidi. Kombes Ade Kuncoro menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti sampai semua pelaku dapat ditindak. “Kami akan melakukan operasi serupa di daerah-daerah lain yang diduga terlibat dalam praktik pengoplosan gas LPG,” ungkapnya.
Kombes Ade juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. “Kami sangat menghargai kerjasama masyarakat dalam membantu kami menindak praktik ilegal ini,” tambahnya. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan.
Pertamina juga menyatakan dukungannya terhadap tindakan tegas Polda Riau. Sebagai penyedia gas LPG, Pertamina berkomitmen untuk memastikan distribusi energi berjalan dengan baik dan sesuai dengan peruntukannya. “Kami akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap distribusi gas untuk mencegah penyalahgunaan,” ungkap perwakilan Pertamina.
Peran Masyarakat dalam Mengawasi Distribusi Energi
Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam pengawasan distribusi energi bersubsidi. Melalui laporan-laporan dari masyarakat, pihak kepolisian dapat melakukan tindakan cepat untuk mencegah praktik ilegal. “Penting bagi masyarakat untuk berani melaporkan jika melihat aktivitas yang mencurigakan,” kata Kombes Ade.
Masyarakat juga perlu lebih sadar akan hak-hak mereka dalam mendapatkan gas subsidi. Pihak kepolisian dan Pertamina akan bekerja sama untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga distribusi energi dengan baik. “Gas subsidi adalah hak rakyat, dan kami akan berusaha memastikan bahwa hak tersebut tidak disalahgunakan,” ungkap Ade.
Dukungan masyarakat dalam mengawasi distribusi gas sangat diharapkan. “Satu suara dari masyarakat dapat membuat perbedaan. Jika kita semua bersatu, praktik ilegal seperti ini bisa diminimalisir,” ujarnya.
Dampak Pengoplosan Gas terhadap Masyarakat
Praktik pengoplosan gas LPG ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam ketersediaan energi bagi masyarakat yang membutuhkannya. Gas LPG subsidi seharusnya diperuntukkan bagi kalangan kurang mampu, dan pengalihan ini jelas merugikan mereka. Banyak masyarakat yang mengandalkan gas LPG subsidi untuk kebutuhan sehari-hari, seperti memasak.
Ketika gas subsidi dialihkan ke tabung non-subsidi, maka harga yang harus dibayar masyarakat menjadi jauh lebih tinggi. Hal ini menciptakan beban tambahan bagi keluarga yang sudah berjuang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Kami berharap pemerintah dapat lebih ketat dalam pengawasan distribusi gas subsidi ini,” kata salah satu warga yang ditemui di lokasi.
Penutup dan Harapan ke Depan
Kasus pengoplosan gas LPG subsidi di Pekanbaru ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan penegakan hukum dalam menjaga distribusi energi yang adil. Dengan penangkapan dua tersangka dan penyitaan ratusan tabung gas, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya pengawasan terhadap distribusi energi yang mereka butuhkan.
Polda Riau berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan energi bersubsidi. Dengan kerjasama antara pihak kepolisian, Pertamina, dan masyarakat, distribusi gas subsidi diharapkan bisa berjalan dengan baik dan tepat sasaran.
Kedepannya, diharapkan tidak ada lagi praktik pengoplosan yang merugikan masyarakat. Penegakan hukum yang tegas dan kesadaran masyarakat akan hak-hak mereka diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik dalam hal akses energi. Semua pihak diharapkan bisa berkontribusi untuk memastikan bahwa gas subsidi benar-benar sampai kepada yang berhak menerimanya.