Penangkapan yang Mengguncang Masyarakat
Polres Kuningan baru saja melaksanakan penggerebekan besar yang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayahnya. Dalam operasi yang berlangsung selama bulan September hingga Oktober 2025, pihak kepolisian menangkap 17 orang pelaku yang terlibat dalam berbagai kegiatan ilegal terkait narkotika. Penangkapan ini menjadi berita yang mengguncang masyarakat, menunjukkan betapa seriusnya masalah narkoba di daerah ini.
Kasat Reserse Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, memaparkan bahwa selama periode tersebut, pihaknya berhasil mengungkap 13 kasus narkoba yang berbeda. “Kami menemukan 4 kasus di Kecamatan Kuningan, 3 di Kecamatan Cigugur, dan sisanya tersebar di Kecamatan Cilimus, Jalaksana, Ciawigebang, dan Luragung,” jelasnya saat konferensi pers di Polres Kuningan.
Jojo menambahkan bahwa penangkapan ini melibatkan 16 laki-laki dan 1 perempuan, yang semuanya beroperasi menggunakan sistem COD (Cash on Delivery) dan metode tempel. “Kami sangat berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.
Metode Operasi Para Tersangka
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa para pelaku menggunakan berbagai metode untuk mendistribusikan narkoba. Metode COD dan tempel memungkinkan mereka untuk melakukan transaksi tanpa harus bertemu langsung dengan pembeli. “Mereka sangat berhati-hati dan menggunakan berbagai taktik untuk menghindari perhatian pihak berwenang,” ungkap Jojo.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan selama penggerebekan ini. Di antara barang bukti tersebut terdapat 31 paket narkotika jenis sabu seberat 18,85 gram, paket ganja seberat 31,57 gram, serta tembakau sinte seberat 7,26 gram. “Kami juga menemukan 2.656 butir obat keras yang tidak terdaftar,” tambahnya.
Salah satu tersangka, yang dikenal dengan inisial A, mengaku bahwa dia mendapatkan narkoba dari seseorang di Jakarta. “Dia menyebutkan bahwa barang tersebut dikirim melalui travel gelap, sehingga sulit untuk dilacak,” kata Jojo. Penemuan ini menunjukkan kompleksitas jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di Kuningan.
Faktor Penyebab Meningkatnya Kasus Narkoba
Jojo menjelaskan bahwa banyaknya tersangka yang ditangkap disebabkan oleh pergaulan yang buruk serta dorongan untuk mendapatkan keuntungan cepat dari peredaran narkoba. “Kebanyakan dari mereka terjerat karena tergiur dengan iming-iming keuntungan yang bisa didapat,” ujarnya.
Masalah ini juga mencerminkan kondisi sosial yang memprihatinkan, terutama di kalangan generasi muda. “Kami menemukan bahwa banyak di antara mereka yang terlibat dalam peredaran narkoba adalah orang-orang yang terpengaruh oleh lingkungan sekitarnya,” tambah Jojo.
Untuk mengatasi masalah ini, Polres Kuningan berencana untuk melakukan sosialisasi dan penyuluhan di sekolah-sekolah dan universitas. “Kami ingin memberikan pemahaman yang tepat kepada pelajar dan mahasiswa tentang bahaya narkoba, agar mereka bisa menjauhinya,” ungkapnya.
Proses Hukum yang Dihadapi Tersangka
Setelah penangkapan, para tersangka kini menghadapi proses hukum yang serius. Mereka dikenakan Pasal 435 dan Pasal 436 Ayat (1) dan (2) dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 12 tahun penjara,” jelas Jojo.
Kepolisian berkomitmen untuk tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. “Kami akan memproses semua tersangka sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa pengecualian,” tegasnya. Ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian berusaha untuk memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba.
Jojo juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli di daerah yang dianggap rawan peredaran narkoba. “Kami ingin memastikan bahwa masyarakat merasa aman dan terlindungi dari ancaman narkoba,” ujarnya.
Harapan untuk Masyarakat
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat semakin waspada dan proaktif dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang mereka saksikan. “Kami sangat menghargai peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan,” kata Jojo, mengajak semua elemen untuk berkolaborasi.
Pihak kepolisian juga berencana untuk melibatkan masyarakat dalam program-program yang bertujuan untuk mengedukasi generasi muda. “Kami ingin masyarakat tahu bahwa kami selalu ada untuk membantu dan melindungi mereka,” ungkapnya.
Melalui penegakan hukum yang tegas dan sosialisasi yang berkelanjutan, diharapkan peredaran narkoba di Kuningan dapat diminimalisir. “Kami bertekad untuk menjadikan Kuningan sebagai daerah yang bebas dari narkoba,” tutup Jojo.
Kesimpulan
Penggerebekan yang dilakukan Polres Kuningan menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran narkoba. Dengan 17 tersangka yang berhasil ditangkap, langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.
Melalui sosialisasi dan penegakan hukum yang konsisten, Kuningan diharapkan bisa menjadi daerah yang bersih dari narkoba. “Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga generasi muda kita dari jeratan narkoba,” kata Jojo, menegaskan komitmen bersama untuk masa depan yang lebih baik.



















