banner 728x250
Berita  

Penggerebekan Gudang Miras Ilegal di Tangsel: Tiga Tersangka Diamankan

banner 120x600
banner 468x60

Pada tanggal 12 November 2024, Polsek Cisauk melakukan penggerebekan terhadap sebuah gudang yang diduga digunakan untuk memproduksi minuman keras ilegal di Jalan Eluka, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan. Tindakan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

banner 325x300

Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, mengungkapkan bahwa sekitar pukul 12.00 WIB, tim operasional mendapatkan informasi dari seorang warga yang mencurigai adanya kegiatan ilegal di gudang tersebut. “Setelah melakukan penyelidikan, kami menemukan A, seorang pria berusia 40 tahun, yang sedang memproduksi arak,” ujarnya. Dalam penggerebekan itu, tiga orang tersangka berhasil diamankan, yaitu A, L (43), dan AM (46).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mencolok. “Kami menyita 270 botol plastik berisi miras, 12 botol kaca, dan tiga jeriken berisi arak. Selain itu, ada 200 botol plastik kosong yang menunjukkan adanya produksi yang cukup besar,” jelas Dhady. Menurutnya, sebagian besar produk ilegal tersebut telah beredar di wilayah Tangerang Selatan dan sekitarnya.

Kasus ini semakin menarik perhatian karena ada dugaan bahwa gudang tersebut dimiliki oleh seorang petinggi partai politik. Informasi ini menimbulkan spekulasi di kalangan masyarakat. “Kami berharap semua pelaku, termasuk mereka yang memiliki jabatan tinggi, dapat diproses sesuai hukum,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Proses hukum terhadap ketiga tersangka kini sedang berlangsung. Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan diadili. “Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan minuman keras ilegal,” tegas Dhady. Masyarakat berharap langkah tegas ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya serta mengurangi peredaran miras ilegal di daerah mereka.

banner 325x300