Kronologi Kejadian
Di Medan, seorang pengasuh daycare berinisial UP (29) ditangkap karena melakukan kekerasan terhadap bayi berusia 1,3 tahun. Kejadian ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan perbuatan pelaku ke polisi pada 2 Oktober 2024. Dalam pengakuannya, UP mengaku telah menganiaya korban sebanyak tiga kali, sementara dua bayi lainnya tidak menjadi sasaran kekerasannya.
UP merawat tiga bayi di daycare yang berlokasi di Komplek Al Abadi, Kecamatan Medan Sunggal. Dalam wawancara, dia menjelaskan, “Tiga bayi. (Korban dianiaya) tiga kali.” Pengakuan ini menunjukkan betapa seriusnya masalah kekerasan terhadap anak di tempat penitipan.
Penyebab dan Dampak
Dalam penjelasannya, UP mengungkapkan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan dipicu oleh berbagai faktor. “Kecapekan, kesal, ada masalah keluarga, khilaf saya,” kata UP. Pernyataan tersebut mengundang simpati sekaligus keprihatinan dari masyarakat yang mulai mempertanyakan kondisi mental para pengasuh di daycare.
Tindakan penganiayaan ini tidak hanya berdampak pada anak yang menjadi korban, tetapi juga pada orang tua yang mempercayakan anak-anak mereka. “Kami sangat terkejut mendengar berita ini. Anak-anak harusnya berada di tempat yang aman,” ungkap seorang ayah yang merasa khawatir.
Tindakan Hukum dan Tanggung Jawab
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, menjelaskan bahwa UP telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan UU Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman maksimalnya adalah 3,5 tahun penjara. Namun, pelaku tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun,” tambahnya.
Jama menegaskan bahwa pihaknya akan terus menyelidiki apakah ada korban lain dalam kasus ini. Mereka juga akan memeriksa izin operasional daycare tersebut untuk memastikan bahwa tempat tersebut memenuhi standar keselamatan.