Pendahuluan
Polisi di Cirebon berhasil menangkap seorang oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) yang terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terhadap pedagang pasar. Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon dan Polsek Gempol setelah mendapatkan laporan dari para pedagang yang merasa tertekan oleh tindakan premanisme di pasar.
Kejadian ini berlangsung di kawasan Jalan Raya Pasar Minggu–Semplo, Desa Semplo, Kecamatan Palimanan Timur. Pelaku yang ditangkap, berinisial LJ (48), ditangkap pada Rabu, 21 Mei 2025, saat melakukan aksinya.
Kronologi Penangkapan
Operasi penangkapan dilakukan setelah kepolisian menerima banyak laporan dari pedagang yang mengeluhkan praktik penarikan uang yang tidak sah. Pada pukul 10.00 WIB, petugas berhasil menangkap LJ saat ia sedang memungut uang dari pedagang kaki lima di lokasi tersebut.
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya serius untuk memberantas praktik pungli yang merugikan masyarakat. “Kami ingin melindungi pedagang dari tindakan premanisme yang tidak adil,” ujarnya.
Barang Bukti yang Ditemukan
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan barang bukti yang signifikan, termasuk uang tunai sebesar Rp 69.600, dompet, sepeda motor, serta karcis retribusi yang mencantumkan lambang ormas. Penemuan ini menunjukkan bahwa LJ tidak hanya melakukan pungli, tetapi juga menyalahgunakan identitas ormas untuk keuntungan pribadi.
“Barang bukti ini akan kami gunakan dalam proses hukum. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi praktik seperti ini di pasar,” terang Sumarni.
Modus Operandi Pelaku
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa LJ melakukan pungutan liar dengan dalih iuran keamanan. Ia mengklaim bahwa uang yang dipungut digunakan untuk menjaga keamanan pedagang di area tersebut. Banyak pedagang yang merasa terpaksa membayar untuk menghindari masalah yang lebih besar.
“Modus ini sangat merugikan pedagang kecil, dan kami berkomitmen untuk menghentikannya. Kami akan terus melakukan penyelidikan,” tambah Sumarni.
Tanggapan Masyarakat
Penangkapan ini disambut positif oleh masyarakat sekitar, terutama para pedagang yang merasa terbebani oleh tindakan LJ. Mereka berharap penegakan hukum ini dapat mencegah pelaku lain melakukan tindakan serupa di masa depan.
“Kami sangat berterima kasih kepada polisi. Semoga ini bisa menjadi pelajaran bagi pelaku lain,” ujar salah satu pedagang.
Upaya Pemberantasan Premanisme
Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas premanisme di kawasan pasar. Pihak kepolisian berencana untuk melakukan patroli rutin dan menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam praktik pungli.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi semua pedagang,” ungkap Sumarni.
Penegakan Hukum yang Tegas
LJ kini ditahan dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi premanisme ini. Polisi juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk memastikan proses hukum berjalan lancar.
“Proses hukum akan kami jalankan secara transparan. Kami berharap ini menjadi efek jera bagi pelaku lainnya,” kata Sumarni.
Imbauan untuk Masyarakat
Polresta Cirebon mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan praktik pungli atau tindakan premanisme lainnya. Laporan dapat dilakukan melalui hotline yang disediakan oleh kepolisian, untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan informasi.
“Kami ingin mendengar suara masyarakat. Jangan segan untuk melapor jika melihat tindakan yang merugikan,” ungkap Sumarni.
Kesimpulan
Penangkapan oknum anggota ormas yang terlibat dalam praktik pungli di pasar Cirebon menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas premanisme. Melalui tindakan tegas dan kerjasama masyarakat, diharapkan lingkungan yang aman dan nyaman dapat tercipta bagi semua pedagang dan warga sekitar. Mari bersama-sama mencegah tindakan kriminal yang meresahkan.