Pemutusan akses sementara terhadap Grok AI oleh Kementerian Komunikasi dan Digital menjadi salah satu langkah paling tegas pemerintah dalam merespons penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan di ruang digital. Kebijakan ini tidak hanya menyasar satu aplikasi, tetapi juga membuka diskusi lebih luas mengenai kesiapan regulasi dan pengawasan AI di Indonesia.
Grok AI diketahui disalahgunakan untuk membuat konten asusila berbasis rekayasa foto atau deepfake tanpa persetujuan individu yang menjadi objek. Praktik ini memicu kekhawatiran serius karena menyasar individu nyata, termasuk perempuan dan anak, dengan risiko kerusakan reputasi, tekanan psikologis, hingga ancaman keamanan pribadi.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemblokiran dilakukan demi melindungi masyarakat dari pornografi palsu berbasis AI. Pemerintah menilai tindakan ini perlu karena penyebaran konten semacam itu telah melampaui batas toleransi dan melanggar prinsip perlindungan hak asasi manusia di ruang digital.
Pemutusan Akses yang Belum Merata
Pemantauan di lapangan menunjukkan bahwa pemblokiran Grok AI belum sepenuhnya merata di seluruh penyedia layanan internet. Pada sejumlah jaringan, pengguna tidak dapat mengakses Grok.com maupun domain X.AI dan langsung diarahkan ke laman Trustpositif. Aplikasi mandiri Grok AI juga menampilkan pesan kesalahan saat dibuka.
Namun, di jaringan lain, layanan tersebut masih dapat diakses. Selain itu, fitur Grok yang terintegrasi di platform X masih tersedia melalui tab khusus. Untuk pembuatan gambar melalui mention atau penandaan akun @Grok, akses dilaporkan terbatas bagi pelanggan X Premium.
Kondisi ini memperlihatkan tantangan teknis dalam penerapan kebijakan pemutusan akses secara menyeluruh. Perbedaan implementasi antar penyedia internet berpotensi menimbulkan celah, sehingga efektivitas kebijakan masih perlu dievaluasi secara berkala.
Landasan Regulasi yang Digunakan
Komdigi mendasarkan kebijakan ini pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Aturan tersebut mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik untuk memastikan sistem yang dikelolanya tidak memfasilitasi konten terlarang.
Dalam konteks Grok AI, pemerintah menilai bahwa fitur pembuatan gambar berbasis AI telah digunakan untuk menghasilkan konten yang melanggar hukum dan norma. Oleh karena itu, pemutusan akses sementara dipandang sebagai langkah korektif sambil menunggu klarifikasi serta komitmen perbaikan dari pengelola layanan.
Deepfake dan Risiko Sosial
Praktik deepfake seksual nonkonsensual dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap martabat manusia. Teknologi ini memungkinkan wajah seseorang direkayasa ke dalam gambar atau video bermuatan pornografi tanpa izin, sehingga sulit dibedakan dari konten asli.
Pemerintah menekankan bahwa dampak deepfake tidak berhenti pada ruang digital. Korban berpotensi menghadapi tekanan sosial, gangguan mental, hingga konsekuensi hukum yang tidak semestinya. Dalam jangka panjang, maraknya deepfake juga dapat mengikis kepercayaan publik terhadap konten visual di internet.
Menanti Tanggung Jawab Pengelola AI
Grok AI dikembangkan oleh xAI, perusahaan teknologi yang didirikan oleh Elon Musk. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak pengelola terkait permintaan klarifikasi pemerintah Indonesia.
Komdigi meminta pengelola Grok dan platform X untuk menjelaskan mekanisme pengamanan konten, sistem moderasi, serta langkah pencegahan agar fitur AI tidak kembali disalahgunakan. Tanpa kejelasan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa pemblokiran akan tetap diberlakukan sesuai kewenangan yang ada.
Sinyal Awal Regulasi AI yang Lebih Ketat
Pemblokiran Grok AI dinilai sebagai sinyal bahwa pemerintah mulai mengambil posisi lebih tegas terhadap tata kelola kecerdasan buatan. Langkah ini menunjukkan bahwa inovasi teknologi tetap harus berjalan seiring dengan perlindungan masyarakat dan kepatuhan hukum.
Ke depan, kasus Grok AI diperkirakan menjadi referensi penting dalam perumusan kebijakan AI nasional. Pemerintah dihadapkan pada tantangan untuk menyeimbangkan dukungan terhadap inovasi dengan pengawasan yang efektif, agar teknologi canggih tidak berubah menjadi alat yang merugikan publik.
