OJK Ambil Langkah Tegas: Pelaku Judi Online Akan Diblacklist dari Layanan Keuangan

Judi Online Kena Gerebek

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas dalam upaya memberantas judi online di Indonesia. Dalam kebijakan terbarunya, OJK akan memberlakukan blacklist nasional bagi individu-individu yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini, baik sebagai pelaku maupun bandar. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa mereka yang terlibat dalam judi online tidak akan memiliki akses ke layanan keuangan di Indonesia.

Rizal Ramadhani, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, menyatakan bahwa individu yang terlibat dalam judi online akan diisolasi dari seluruh layanan di sektor keuangan. Rekening bank mereka akan diblokir, dan mereka tidak akan bisa membuka tabungan atau mengajukan kredit.

“Orang yang terlibat dalam judi online akan dimasukkan dalam daftar hitam, dan mereka akan kehilangan akses ke seluruh layanan keuangan di Indonesia,” tegas Rizal saat menghadiri Deklarasi Pemberantasan Judi Online di Kantor Kominfo, Jakarta, Rabu (28/8/2024).

Pengembangan Sistem Informasi untuk Blacklist Pelaku Judi Online

OJK saat ini tengah mengembangkan sistem informasi yang akan mencakup nama-nama individu yang terlibat dalam aktivitas judi online. Sistem ini akan memungkinkan seluruh pelaku industri jasa keuangan untuk mengakses informasi tersebut dan memastikan bahwa pelaku judi online tidak bisa menggunakan layanan mereka.

“Langkah ini diambil untuk menciptakan efek jera yang nyata bagi para pelaku,” ujar Rizal.

Sebagai bagian dari tugasnya, OJK juga gencar melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya judi online. Mereka menyadari pentingnya pencegahan melalui pendidikan, selain tindakan hukum.

Kolaborasi Antar Lembaga

OJK bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta anggota satgas lainnya dalam upaya memberantas judi online. Hingga saat ini, kolaborasi ini telah berhasil memblokir lebih dari 6.000 rekening yang terkait dengan aktivitas judi online.

“Rezim anti pencucian uang di OJK sangat aktif dalam melaksanakan tugasnya. Kami menerapkan berbagai prosedur seperti know your customer, due diligence, dan enhanced due diligence untuk memastikan bahwa aktivitas ilegal seperti judi online tidak bisa berkembang,” jelas Rizal.

Dengan langkah ini, OJK berharap dapat menekan angka kejahatan judi online di Indonesia, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat. Blacklist nasional ini merupakan salah satu langkah tegas yang diambil untuk memastikan bahwa pelaku judi online merasakan konsekuensi dari tindakan mereka.

Exit mobile version