Jakarta – Pemerintah semakin serius memberantas judi online. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam memblokir rekening bank yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi daring. Ia menyebut penindakan terhadap situs judi saja tidak lagi cukup.
“Konten bisa dibuat ulang dengan mudah, tapi rekening sulit dibuka kembali setelah diblokir,” kata Meutya dalam keterangan resminya, Jumat, 1 Agustus 2025.
Sejak 20 Oktober 2024 hingga 28 Juli 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital telah melakukan penurunan terhadap hampir 2,5 juta konten negatif di ruang digital. Dari angka tersebut, sekitar 1,7 juta konten berkaitan langsung dengan promosi, operasional, atau distribusi judi online.
Menurut Meutya, data tersebut dikumpulkan dari dua sumber utama. Pertama adalah laporan masyarakat melalui kanal aduan resmi. Kedua adalah sistem crawling otomatis yang mendeteksi konten berdasarkan pola, kata kunci, dan perilaku digital tertentu.
Namun, Meutya mengakui bahwa para pelaku judi online semakin canggih. Mereka terus mencari celah yang belum terpantau oleh sistem, baik dari sisi bahasa maupun pola promosi. Akibatnya, meskipun situs ditutup dan konten dihapus, promosi tetap berjalan melalui berbagai saluran, termasuk media sosial dan aplikasi pesan instan.
“Peredaran situs judi online masih marak dan terus dipromosikan secara kreatif. Ini jadi tantangan karena konten promosi judi kerap menyamar dan menghindari deteksi sistem otomatis,” jelas Meutya.
Melihat kompleksitas masalah ini, Meutya menyambut baik peran aktif PPATK dalam memantau dan memblokir rekening yang diduga digunakan untuk transaksi judi online. Ia menyebut langkah tersebut sebagai pendekatan yang lebih efektif karena menyasar jantung operasional pelaku.
Tidak hanya itu, Meutya juga mendorong sektor perbankan agar ikut memperketat proses verifikasi pembukaan rekening. Ia menilai bahwa kemudahan membuka rekening saat ini menjadi celah besar yang kerap dimanfaatkan pelaku untuk kembali beroperasi setelah pemblokiran sebelumnya.
“Perbankan juga harus diminta untuk lebih ketat sehingga pelaku tidak bisa membuat rekening lagi,” ujarnya.
Kementeriannya, lanjut Meutya, siap memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak untuk mempersempit ruang gerak judi online. Ia menilai sinergi lintas sektor yang melibatkan Komdigi, PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta aparat penegak hukum sangat dibutuhkan.
“Ini bagus kalau disatukan, jadi ada crawling kontennya dan ada juga crawling rekeningnya. Upaya kita harus saling melengkapi,” kata Meutya.
Ia menegaskan bahwa judi online bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga menyangkut ancaman terhadap masyarakat, ekonomi keluarga, hingga potensi kejahatan lanjutan seperti penipuan dan pencucian uang. Dengan memutus jalur transaksi keuangannya, pemerintah berharap bisa membuat praktik ini lumpuh dari akarnya.