Jakarta – Dalam langkah yang mencerminkan krisis moral di balik kemewahan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebuah villa mewah senilai Rp20 miliar milik Hendry Lie, sosok yang dikenal luas sebagai bos Sriwijaya Air. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi komoditas timah yang telah menyeret banyak nama besar di Indonesia.
Villa ini, yang terletak di Bali dan berdiri di atas lahan seluas 1.800 meter persegi, dibeli pada tahun 2022 dan diatasnamakan istri Hendry Lie. Kejagung menduga kuat bahwa dana yang digunakan untuk pembelian villa ini berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah tokoh penting. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara yang ditaksir mencapai angka triliunan rupiah. Tindakan tegas ini menunjukkan bahwa hukum tidak mengenal status sosial, dan siapapun yang terlibat dalam korupsi akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Villa yang disita ini tidak hanya merupakan simbol kemewahan, tetapi juga menjadi bukti nyata dari kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi terhadap negara. Penyitaan tersebut menjadi bagian dari langkah besar yang diambil oleh Kejagung dalam mengusut tuntas kasus korupsi komoditas timah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Kejagung kini tengah fokus mengidentifikasi aset-aset lain yang terkait dengan kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penyitaan lebih lanjut terhadap harta-harta milik para tersangka. Harapannya, langkah ini dapat memberikan efek jera serta mengembalikan sebagian besar kerugian negara yang disebabkan oleh praktik-praktik korupsi.