Kamis, 15 Agustus 2024, Polisi Jombang menangkap seorang pria berinisial SE (31) yang diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap dua anak tirinya. Insiden tragis ini terjadi di wilayah Ngoro, Jombang, Jawa Timur.
SE ditangkap setelah laporan dari ibu korban yang tidak terima atas perlakuan biadab suaminya. Menurut keterangan polisi, korban yang berusia 15 dan 10 tahun dijadikan sasaran pencabulan di rumahnya sendiri. Awalnya, tindakan cabul ini dilakukan pada bulan Januari 2023 saat anak sulungnya, yang masih di bangku SMP, terlelap tidur. SE masuk ke kamarnya dan melakukan tindakan keji tersebut.
Kejadian berlanjut pada 11 Agustus 2023 ketika SE kembali mencabuli anak sulungnya, meski korban sempat melawan dan menolak. “Metuo pa, aku emoh,” teriaknya menolak perlakuan ayah tirinya. Sayangnya, usaha korban untuk melawan tidak berhasil.
Tidak berhenti di situ, pada Januari 2023, SE juga mencabuli anak bungsunya yang baru berusia 10 tahun. Insiden ini terjadi ketika korban sedang mandi, di mana SE mencegat dan melakukan tindakan cabul menjijikkan. Kasus ini terungkap ketika anak bungsu tersebut memberanikan diri untuk memberitahu ibunya.
Ibu korban segera melapor ke pihak kepolisian, dan SE kini ditahan di Polres Jombang. Ia dijerat Pasal 82 UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukumannya dengan penjara hingga 15 tahun.
Kejadian ini menjadi sorotan masyarakat mengenai perlindungan anak dan pentingnya kesadaran orang tua untuk menjaga keselamatan anak-anak dari tindakan kriminal seperti ini. Polisi mengingatkan kepada semua orang tua untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan memperhatikan tanda-tanda kemungkinan pelecehan yang mungkin dialami anak.