Pekanbaru, Riau – Pada Sabtu pagi, 3 Agustus 2024, terjadi kecelakaan fatal di Pekanbaru. Marisa Putri (21), seorang mahasiswi, menabrak Renti Marningsih (46), seorang ibu rumah tangga, yang mengendarai sepeda motor. Kecelakaan ini terjadi sekitar pukul 05.45 WIB di Jalan Tuanku Tambusai, di depan Penginapan Linda, Kecamatan Marpoyan Damai.
Marisa Putri, mahasiswa psikologi, kini ditahan dan dijadikan tersangka dalam kasus ini. Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Pekanbaru, Marisa mengaku bahwa dirinya tidak sadar saat menabrak korban dan meminta maaf kepada keluarga korban. “Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya buat,” ungkap Marisa. Ia menjelaskan bahwa ketidaksadarannya disebabkan oleh konsumsi alkohol dan narkoba.
Kronologi kejadian mengungkap bahwa sebelum tabrakan, Marisa mengunjungi tempat hiburan malam, di mana ia mengonsumsi alkohol dan menerima tawaran narkoba dari dua temannya. Marisa, yang mengendarai mobil Toyota Raize biru, mengatakan bahwa ia tidak menyadari tabrakan tersebut karena pengaruh alkohol dan narkoba.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika mengungkapkan bahwa hasil tes urine menunjukkan Marisa positif narkoba. Polisi saat ini memburu dua rekan Marisa, T dan O, yang memberikan narkoba kepadanya. “T dan O lagi dikejar,” ujar Jeki. Marisa mengaku telah mengonsumsi alkohol dan narkoba sebelum berkendara dan tidak sadar telah menabrak korban.
Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, melaporkan bahwa mobil Marisa menabrak sepeda motor korban dari belakang. “Korban meninggal dunia di TKP dengan luka berat di kepala,” ungkap Alvin. Jenazah Renti Marningsih telah dievakuasi ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru. Insiden ini menggarisbawahi pentingnya kesadaran akan bahaya mengemudi dalam pengaruh zat berbahaya.