Kepolisian Sektor Cisauk berhasil mengungkap sebuah kasus besar terkait produksi minuman keras ilegal di Tangerang Selatan pada 12 November 2024. Penggerebekan dilakukan di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Eluka, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat setempat.
Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, menjelaskan bahwa tim operasional mereka mendapatkan informasi sekitar pukul 12.00 WIB. “Kami menerima laporan dari warga yang curiga ada aktivitas mencurigakan di gudang tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, kami menemukan A yang sedang memproduksi arak,” katanya. Penggerebekan tersebut berhasil mengamankan tiga orang tersangka: A (40), L (43), dan AM (46).
Barang bukti yang ditemukan di lokasi sangat signifikan. “Kami menyita 270 botol plastik berisi miras, 12 botol kaca, dan tiga jeriken berisi arak. Selain itu, ada 200 botol plastik kosong yang menunjukkan adanya produksi yang cukup besar,” tambah Dhady. Menurutnya, sebagian dari miras ilegal tersebut telah beredar di wilayah sekitar.
Yang menarik dari kasus ini adalah dugaan bahwa gudang tersebut milik seorang tokoh politik lokal. Informasi ini membuat masyarakat semakin kritis dan berharap tidak ada perlakuan khusus bagi pelaku. “Kami ingin semua pelanggar hukum diadili tanpa pandang bulu,” ungkap seorang warga.
Saat ini, proses hukum terhadap ketiga tersangka sedang berlangsung. Polsek Cisauk berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan tidak ada celah bagi praktik ilegal seperti ini untuk terus beroperasi. “Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” kata Dhady.
Masyarakat berharap tindakan tegas ini akan berlanjut, dan mereka mendukung upaya kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal. “Kami ingin lingkungan yang aman untuk anak-anak dan keluarga kami. Semoga tindakan ini bisa memberikan efek jera bagi pelaku lainnya,” harap seorang ibu rumah tangga di daerah tersebut.