NTB – Berita mengenai seorang pemuda disabilitas, Iwas alias Agus Buntung, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerkosaan, mengundang perhatian luas dari masyarakat. Penetapan ini diumumkan oleh Ditreskrimum Polda NTB pada 29 November 2024, dan langsung memicu polemik di kalangan warga.
Agus, yang berusia 21 tahun dan tidak memiliki kedua lengan, dituduh melakukan pemerkosaan terhadap dua orang wanita, termasuk seorang mahasiswi di Kota Mataram. Menurut pihak kepolisian, tindakan tersebut dilakukan di sebuah penginapan setelah Agus bertemu dengan korban. “Kami sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Agus sebagai tersangka,” jelas AKBP Ni Made Pujawati, dari Ditreskrimum Polda NTB.
Namun, berita ini memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat. Banyak yang merasa skeptis dengan tuduhan ini, mengingat kondisi fisik Agus yang tampak sangat terbatas. Dalam pernyataannya, Agus menegaskan bahwa ia tidak mungkin melakukan tindakan tersebut. “Saya tidak bisa melakukan apa-apa tanpa bantuan orang lain. Bagaimana mungkin saya melakukan pemerkosaan?” ujarnya dengan penuh rasa bingung.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan isu disabilitas dalam konteks hukum. Sejumlah aktivis hak asasi manusia meminta agar semua pihak lebih berhati-hati dalam menangani kasus semacam ini. Mereka menekankan pentingnya investigasi yang menyeluruh dan adil. “Kita tidak bisa hanya melihat dari satu sisi. Harus ada kejelasan dan penggalian fakta yang mendalam,” ungkap salah satu aktivis.
Di tengah kontroversi ini, Agus dan keluarganya berharap agar proses hukum berjalan dengan transparan. Mereka mendesak agar semua pihak memberikan dukungan moral dan hukum yang diperlukan. “Kami hanya ingin agar kebenaran terungkap. Saya ingin membuktikan bahwa saya tidak bersalah,” ujar Agus.
Kasus ini juga mengingatkan kita akan pentingnya perlindungan hukum bagi individu dengan disabilitas. Dalam banyak kasus, mereka sering kali menjadi sasaran stigma dan diskriminasi, terutama dalam proses hukum. Masyarakat diharapkan lebih peka dan memahami situasi yang dihadapi oleh individu dengan disabilitas dalam konteks hukum.
Dengan meningkatnya perhatian terhadap kasus ini, diharapkan pihak berwenang dapat menangani situasi ini dengan bijak dan adil, serta memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.



















