Berita  

Karyawan Hotel di Cilegon Terlibat Jual PSK ke Pria Hidung Belang

Penangkapan Muncikari di Cilegon

Cilegon, 17 Juni 2025 – Polda Banten meluncurkan operasi besar-besaran di sebuah hotel di Cilegon yang diduga menjadi tempat prostitusi. Dalam penggerebekan ini, enam orang ditangkap, termasuk karyawan hotel yang berperan sebagai muncikari. Tindakan tegas ini diambil setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di hotel tersebut.

Kombes Dian Setyawan, Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten, mengungkapkan bahwa pihak hotel menyediakan beberapa kamar untuk para perempuan yang bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK). “Kami menemukan bahwa hotel ini berfungsi sebagai tempat di mana para korban melayani lelaki hidung belang,” katanya dalam konferensi pers.

Identitas Tersangka dan Peran Mereka

Dari hasil penggerebekan, pihak kepolisian menangkap enam orang yang terdiri dari lima pria dan satu wanita. Mereka adalah AL (22), IB (21), RF (31), AM (21), TB (23), dan LS (35). Tersangka-tersangka ini diduga menjual PSK kepada para pria yang mencari layanan seksual di hotel.

“Mereka berperan sebagai muncikari yang merekrut, menampung, dan menawarkan para korban melalui aplikasi MiChat. Ini menunjukkan betapa terorganisirnya praktik ini,” tambah Dian, menyoroti bagaimana teknologi dimanfaatkan dalam menjalankan aktivitas ilegal.

Korban dan Iming-Iming Gaji

Terdapat delapan orang korban yang dijadikan PSK, dan salah satunya adalah anak di bawah umur. Para korban ini dijanjikan gaji yang menggiurkan, yaitu sekitar Rp 9 juta per bulan, serta uang untuk perawatan kulit antara Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu setiap bulan.

“Pihak muncikari memberikan uang makan sebesar Rp 100 ribu setiap hari. Setiap hari, para korban harus melayani antara sembilan hingga sebelas tamu,” ungkap Dian. Hal ini menimbulkan keprihatinan mendalam, terutama karena salah satu korban masih berusia 17 tahun.

Tindakan Hukum yang Dikenakan

Pihak kepolisian menindak para pelaku dengan beberapa pasal. Mereka dikenakan Pasal 2 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 88 jo. Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Kami akan menindak tegas semua pelaku yang terlibat dalam jaringan ini,” tegas Dian.

Polda Banten mengungkapkan komitmennya untuk mengusut tuntas jaringan prostitusi ini. “Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku dan jaringan yang terlibat dapat ditangkap dan dihukum,” katanya.

Reaksi Masyarakat Terhadap Kasus Ini

Berita mengenai penangkapan ini segera menyebar di kalangan masyarakat. Banyak warga Cilegon yang merasa prihatin dengan adanya praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. “Ini adalah masalah serius yang harus ditangani dengan cepat dan tegas,” ungkap seorang warga setempat.

Seorang aktivis perlindungan anak menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap pelaku. “Kita harus lebih proaktif dalam melindungi anak-anak dari eksploitasi. Kasus seperti ini harus menjadi perhatian semua pihak,” katanya.

Diskusi di Media Sosial

Kasus ini menjadi perbincangan hangat di media sosial, dengan banyak orang mengungkapkan pendapat dan kritik terhadap pihak berwenang. “Bagaimana bisa ini terjadi di depan mata kita? Harus ada tindakan nyata untuk menghentikan praktik semacam ini,” tulis salah satu pengguna Twitter.

Beberapa pengguna media sosial lainnya juga menyerukan agar masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan. “Kita semua bertanggung jawab untuk mencegah hal-hal buruk terjadi di masyarakat,” tulis pengguna lainnya.

Upaya Pemerintah dan Lembaga Terkait

Pemerintah setempat berjanji untuk meningkatkan pengawasan di lokasi-lokasi yang diduga menjadi sarang prostitusi. “Kami akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan,” ungkap seorang pejabat pemerintah Cilegon.

Lembaga perlindungan anak juga menyatakan komitmennya untuk membantu korban. “Kami akan memberikan rehabilitasi dan dukungan bagi mereka yang terjebak dalam praktik ini,” kata seorang perwakilan lembaga tersebut.

Kesimpulan dan Harapan

Kasus karyawan hotel yang terlibat dalam prostitusi ini menunjukkan bahwa praktik perdagangan manusia masih marak terjadi di masyarakat. Penangkapan enam orang dalam penggerebekan ini adalah langkah awal untuk mengatasi jaringan yang lebih besar.

Dukungan masyarakat dan tindakan tegas dari pihak berwenang sangat diperlukan untuk mencegah praktik-praktik ilegal ini. Edukasi dan kesadaran akan bahaya perdagangan manusia harus ditingkatkan agar anak-anak dan remaja tidak menjadi korban.

Ke depan, diharapkan akan ada lebih banyak tindakan nyata untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak, dari segala bentuk eksploitasi. Masyarakat juga diharapkan lebih aktif dalam melaporkan tindakan yang mencurigakan dan mendukung upaya perlindungan anak di lingkungan mereka.

Dalam menghadapi tantangan ini, kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga perlindungan sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari eksploitasi.

Exit mobile version