Industri rokok di Indonesia memprotes keras Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, menyatakan bahwa PP tersebut menyimpang dari mandat UU Kesehatan 2023.
Menurut Henry, PP 28/2024 mengatur terlalu banyak hal di luar bidang kesehatan, seperti iklan, promosi, sponsor, tar dan nikotin, serta penjualan rokok. Ia berpendapat bahwa seharusnya rokok konvensional dan rokok elektronik diatur secara terpisah melalui PP yang berbeda.
“Ruang lingkup PP 28/2024 ini lebih banyak mengatur bisnis rokok dan tembakau. Artinya, isi PP tersebut mengatur banyak soal di luar bidang kesehatan. Hal ini jelas bahwa PP 28/2024 ini melampaui kewenangannya (over authority),” tegas Henry.
Selanjutnya, Henry menyatakan bahwa PP 28/2024 tidak melindungi kesehatan karena tidak ada satu pun pasal di dalamnya yang mengacu pada kesehatan. Sebaliknya, PP ini dianggap lebih berorientasi pada perdagangan dan agenda asing untuk menghancurkan industri tembakau di Indonesia.
Aturan-aturan ketat dalam PP 28/2024, seperti larangan bahan tambahan, batasan tar dan nikotin, larangan penjualan eceran, larangan penjualan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta larangan penjualan ke orang di bawah 21 tahun, membuat industri rokok khawatir akan mengancam kelangsungan hidup industri tembakau di Indonesia. Mereka takut industri rokok akan terancam gulung tikar jika aturan ini diberlakukan.