Pekanbaru, 23 Agustus 2024 – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram berhasil digagalkan oleh aparat kepolisian Polda Riau. Dua warga Palu, Sulawesi Tengah, yang hendak menyelundupkan barang haram tersebut, tertangkap saat akan berangkat dari Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru menuju Jakarta.
Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, menjelaskan bahwa penangkapan ini terjadi pada Jumat (23/8) sekitar pukul 17.15 WIB. Tim dari Opsnal Subdit 1 yang dipimpin oleh Kasubdit I AKBP Boby Putra Sebayang mendapatkan informasi dari pihak bandara terkait dua penumpang yang dicurigai membawa narkotika.
Saat diperiksa, petugas menemukan 3 bungkus plastik bening besar yang disimpan di dalam pakaian Dini Moolidya (27), salah satu dari dua tersangka. Dini mengakui bahwa ia berangkat bersama seorang laki-laki bernama Ibnu Darma (32).
“Petugas lalu memeriksa Ibnu dan menemukan 1 paket besar dan 3 paket sedang yang dilapisi lakban hitam, disimpan dalam celana dekat kelamin pelaku,” ungkap Manang.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, rencana mereka adalah terbang dari Pekanbaru ke Jakarta. Setiba di Jakarta, Dini akan melanjutkan perjalanan membawa narkotika jenis sabu ke Palu, sementara Ibnu akan tinggal di Jakarta untuk beberapa waktu sebelum kembali ke Bali.
Manang mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diambil dari Medan melalui jalur darat. Selanjutnya, narkotika jenis sabu itu akan diedarkan di Palu dan dikendalikan oleh ID yang tinggal di Bali.
“Jadi walaupun dia dari Palu, untuk peredaran dikendalikan dari Bali,” kata Manang.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami asal-usul jaringan penyelundupan narkoba ini. Mereka juga berusaha mengungkap siapa saja yang terlibat dalam sindikat peredaran narkotika internasional ini.