Pendahuluan
Kota Surabaya baru-baru ini dihebohkan oleh kasus penggelapan ijazah yang melibatkan Jan Hwa Diana, bos CV Sentoso Seal. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menahan 108 ijazah mantan karyawan. Kasus ini bukan hanya menyoroti tindakan ilegal, tetapi juga membangkitkan kepedulian mengenai hak-hak karyawan di tempat kerja.
Latar Belakang Kasus
Kejadian ini berawal ketika beberapa mantan karyawan melaporkan bahwa ijazah mereka ditahan setelah mengundurkan diri. Dalam laporan yang diajukan kepada pihak kepolisian, mereka menyatakan bahwa tindakan Diana dianggap sebagai bentuk intimidasi untuk mencegah mereka mencari pekerjaan baru. Sasmita, salah satu mantan karyawan, menjelaskan, “Kami sangat dirugikan. Ijazah adalah hak kami, dan menahannya sama dengan merampas masa depan kami.”
Sasmita menambahkan bahwa tidak hanya ijazah yang ditahan, tetapi juga dokumen penting lainnya seperti KTP dan SIM. “Kami merasa tertekan dan tidak berdaya. Ini adalah pelanggaran hak kami,” ungkapnya.
Proses Penyelidikan
Setelah menerima laporan dari mantan karyawan, Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, memimpin penyelidikan. “Kami melakukan penggeledahan di rumah Diana dan menemukan 108 ijazah yang disimpan di sana,” kata Suryono. Penemuan ini menunjukkan bahwa Diana memang menahan ijazah mantan karyawan.
Diana kini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang dapat mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 4 tahun. “Kami memiliki bukti yang kuat bahwa dia menahan ijazah karyawan,” tambah Suryono.
Reaksi Karyawan
Karyawan yang masih bekerja di CV Sentoso Seal merasa cemas dan khawatir akan dampak dari kasus ini. “Kami berharap perusahaan tidak terpengaruh secara negatif, tetapi tindakan bos kami membuat kami merasa tidak nyaman,” kata seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya.
Beberapa karyawan lainnya juga mengungkapkan keprihatinan. “Kami ingin perusahaan ini dikenal sebagai tempat yang baik untuk bekerja, bukan seperti ini,” ujar mereka.
Pendapat Pengacara
Pengacara Sasmita, Rizal, menegaskan bahwa tindakan menahan ijazah adalah pelanggaran serius. “Kami akan memastikan semua hak klien kami dilindungi. Ini adalah pelanggaran hak asasi manusia di tempat kerja,” tegas Rizal.
Ia juga menekankan pentingnya kesadaran hukum di kalangan pengusaha. “Setiap karyawan berhak atas dokumen pendidikan mereka. Tindakan seperti ini tidak dapat dibenarkan,” ujarnya.
Tindakan Pihak Kepolisian
Saat ini, Jan Hwa Diana telah dipindahkan dari Polrestabes Surabaya ke Ditreskrimum Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat dimintai keterangan.
“Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami akan memanggil semua saksi yang terkait dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Suryono.
Kesimpulan
Kasus penahanan ijazah oleh Jan Hwa Diana menunjukkan perlunya perlindungan hak-hak karyawan di Indonesia. Tindakan penggelapan seperti ini tidak dapat diterima dan harus ditindak tegas agar tidak terulang di masa depan. Pihak kepolisian diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini secara adil dan transparan, memberikan keadilan bagi mereka yang dirugikan.
Dengan adanya tindakan hukum yang jelas, diharapkan perusahaan-perusahaan di Indonesia dapat lebih menghargai hak-hak karyawan dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik. Kejadian ini juga mengingatkan kita semua akan pentingnya kesadaran hukum dan perlunya saling menghormati di dunia kerja.