Jakarta, 20 November 2024 – Apple kembali berupaya agar iPhone 16 bisa dipasarkan di Indonesia setelah sempat dilarang beredar. Perusahaan teknologi raksasa asal Amerika Serikat itu kini menawarkan investasi besar-besaran, yaitu senilai Rp 1,5 triliun, agar pemerintah Indonesia mencabut pencekalan yang melarang iPhone 16 series diperjualbelikan di Tanah Air.
Setelah tawaran investasi awal sebesar Rp 157 miliar tidak membuahkan hasil, Apple meningkatkan proposalnya menjadi Rp 1,5 triliun, atau 10 kali lipat lebih tinggi. Dana tersebut akan dialokasikan selama dua tahun mendatang untuk membangun berbagai infrastruktur teknologi, termasuk pabrik aksesori dan komponen iPhone di Bandung, serta untuk meningkatkan investasi di bidang penelitian dan pengembangan (R&D) di Indonesia.
Alasan di Balik Pencekalan iPhone 16
Pemerintah Indonesia melarang penjualan iPhone 16 series karena Apple belum memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen, yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikasi TKDN dan izin edar. Pada pertemuan dengan CEO Apple, Tim Cook, di Jakarta April lalu, Apple berkomitmen untuk memenuhi persyaratan ini dengan berinvestasi sekitar Rp 1,7 triliun. Hingga saat ini, Apple baru merealisasikan Rp 1,48 triliun dari komitmen tersebut, menyisakan sekitar Rp 240 miliar yang belum terpenuhi.
Strategi Baru dan Komitmen Tambahan
Apple berharap tambahan investasi sebesar Rp 1,5 triliun ini akan mencukupi persyaratan TKDN dan membuka jalan bagi iPhone 16 untuk memperoleh sertifikasi resmi di Indonesia. Namun, pihak Kementerian Perindustrian masih mempertimbangkan proposal ini. Menurut sumber yang mengetahui masalah tersebut, kementerian bahkan menyarankan agar investasi Apple difokuskan pada pengembangan riset dan teknologi ponsel pintar di Indonesia, daripada hanya produksi komponen.
Masa Depan iPhone 16 di Indonesia
Jika pemerintah menyetujui proposal investasi terbaru Apple, iPhone 16 kemungkinan akan segera memperoleh sertifikasi TKDN dan dapat dijual secara resmi di pasar Indonesia. Namun, hingga keputusan final ditetapkan, status iPhone 16 di Indonesia masih belum jelas dan dilarang untuk dijual di dalam negeri.
Meski begitu, masyarakat Indonesia tetap bisa membeli iPhone 16 series dari luar negeri dengan syarat mendaftarkan IMEI, membayar pajak, dan terbatas untuk penggunaan pribadi.
Apakah Investasi Ini Akan Membuka Jalan bagi Produk Apple Lain?
Keputusan pemerintah Indonesia atas tawaran baru dari Apple akan menjadi indikator penting, tidak hanya bagi iPhone 16 tetapi juga untuk masa depan produk-produk Apple lainnya di Indonesia. Jika Apple dapat meyakinkan pemerintah melalui investasi ini, langkah tersebut bisa memperkuat kehadiran Apple di pasar Indonesia.