Insiden penembakan yang terjadi di Polres Solok Selatan pada 24 November 2024, telah mengguncang masyarakat dan institusi kepolisian. AKP Dadang Iskandar, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Operasional, telah dipecat setelah menembak rekannya, AKP Ryanto Ulil Anshar, dalam sebuah kejadian yang mengejutkan. Sidang etik yang digelar pada 26 November 2024 di Mabes Polri menghasilkan keputusan untuk memberhentikan Dadang secara tidak hormat.
Kejadian penembakan berlangsung pada dini hari ketika Ryanto keluar dari mobilnya untuk mengambil ponsel. Tanpa peringatan, Dadang datang dan menembakkan senjatanya ke arah Ryanto, mengenai bagian pelipis dan mengakibatkan luka fatal. Meskipun Ryanto dilarikan ke rumah sakit, nyawanya tidak bisa diselamatkan dan kasus ini menambah duka mendalam di kalangan rekan-rekan kepolisian.
Dalam sidang etik tersebut, Inspektur Jenderal Sandi Nugroho menyatakan bahwa tindakan Dadang merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik kepolisian. “Perbuatan ini sangat mencoreng nama baik institusi dan tidak bisa ditoleransi,” ujarnya. Keputusan pemecatan ini dianggap sebagai langkah yang tepat untuk menunjukkan bahwa Polri berkomitmen terhadap integritas dan etika dalam menjalankan tugas.
Dari informasi yang beredar, penembakan ini diduga berkaitan dengan dugaan penambangan ilegal yang sedang diusut oleh Ryanto. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan penelusuran lebih dalam terkait motif di balik tindakan Dadang. Ia menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap anggota yang melanggar aturan demi menjaga kepercayaan publik terhadap kepolisian.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa institusi kepolisian perlu melakukan introspeksi dan reformasi untuk mencegah insiden serupa. Masyarakat berharap agar Polri dapat segera mengambil langkah-langkah konkret untuk meningkatkan disiplin dan etika di lingkungan internal, serta memastikan bahwa setiap tindakan anggota kepolisian sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan kepatuhan hukum.



















